PPKM Padang

Bertemu Wali Kota Padang Pelaku Usaha Kafe Minta Perlonggar Aturan PPKM, Tambah Jam Operasional

Pertemuan dihadiri sekitar sepuluh orang perwakilan pelaku usaha kafe sejak pukul 10.30 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Pemko Padang bahas pelonggaran aturan PPKM bersama pelaku usaha kafe di Padang, Kamis (12/8/2021) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pelaku usaha di Padang meminta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperlonggar.

Hal ini disampaikan saat sejumlah perwakilan pedagang bertemu dengan Wali Kota Padang dalam rangka membahas pelonggaran aturan PPKM di Padang, Kamis (12/8/2021).

Pertemuan dihadiri sekitar sepuluh orang perwakilan pelaku usaha kafe sejak pukul 10.30 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Padang.

Baca juga: Wali Kota Padang Belum Tanda Tangani SK Perpanjangan PPKM Level 4, Bahas Dulu dengan Pelaku Usaha

Baca juga: PPKM Diperpanjang, KAI Sumbar Batalkan Perjalanan Kereta Lembah Anai Relasi Kayu Tanam-BIM

Seorang pelaku usaha, Heru, mengaku pelaku usaha mengalami kesulitan selama PPKM diberlakukan.

Pasalnya operasional mereka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Padahal kami baru buka, pengunjung baru datang dan petugas sudah datang untuk merazia," kata Heru.

Pelaku usaha meminta jam operasional diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Selain itu mereka juga meminta kapasitas pengunjung dinaikkan menjadi 75 persen.

Selama ini kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

Baca juga: BOR Rumah Sakit Masih Tinggi, Padang Masih Jalani PPKM Level 4, Ini Kata Gubernur Sumbar Mahyeldi

Pendapatan yang diraih dari kapasitas itu hanya bisa membiayai operasional usaha.

"Kita ingin pemerintah bersama memahami kondisi, bahwa kita sangat terdampak dengan Covid-19 terlebih adanya PPKM," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku belum menandatangani SK perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Pihaknya ingin melakukan pembahasan terlebih dulu bersama pelaku usaha di Kota Padang

Menurutnya, mudah saja untuk menandatangani SK perpanjangan PPKM Level 4.

Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang Gubernur Mahyeldi Paparkan Kondisi Penanganan Covid-19 Sumbar

Baca juga: Sumbar Dapat Rapor Merah dari Jokowi Selama PPKM Level 4, Gubernur Mahyeldi: Silakan Saja

Namun bila berlanjut, dikhawatirkan semakin menyulitkan ekonomi pelaku usaha.

"Hari ini saya belum tandatangani, sebenarnya gampang kalau mau lanjut, namun kasihan saudara kita," kata Hendri Septa, Selasa (10/8/2021).

Hendri Septa mengaku sudah mendengarkan keluh kesah pelaku usaha di Padang yang kebanyakan menginginkan ketentuan PPKM Padang diperlogngar.

"Kalau dengar mereka, saya menangis. Mereka banyak utang, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Hendri Septa menambahkan, pemerintah ingin hadir menyeimbangkan kondisi ekonomi dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Jokowi Soroti Sumbar dan 4 Provinsi Lainnya soal Peningkatan Kasus Covid-19 Selama PPKM

Baca juga: Pemko Padang Minta Warga Tak Adakan Perlombaan 17 Agustus, Hendri Septa: Kita Masih PPKM Level IV

"Kami pemerintah ingin hadir sebagai penyeimbang bagi warga kita ini, dan kita juga tidak ingin bermain-main dengan kondisi warga kita yang terpapar Covid-19," tambahnya.

Hendri Septa mengatakan, pihaknya akan mengundang pelaku usaha untuk membahas aturan PPKM Level 4 ini pada Kamis (12/8/2021) nanti.

"Pak Kapolres Padang juga setuju untuk mendengarkan arahan dan saran pelaku usaha kita nanti," ujarnya.

Setelah pembahasan dengan pelaku usaha nanti barulah Pemko Padang bisa menetapkan perpanjangan PPKM level 4 dan apa saja ketentuannya.

Menurutnya, tidak masalah perpanjangan PPKM belum dilakukan selama dua hari ke depan, mengingat pemerintah pusat memberi kelonggaran daerah untuk menyesuaikan ketentuan sesuai kearifan lokal. (*)

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved