PPKM Padang

Bertemu Wali Kota Padang Pelaku Usaha Kafe Minta Perlonggar Aturan PPKM, Tambah Jam Operasional

Pertemuan dihadiri sekitar sepuluh orang perwakilan pelaku usaha kafe sejak pukul 10.30 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Pemko Padang bahas pelonggaran aturan PPKM bersama pelaku usaha kafe di Padang, Kamis (12/8/2021) 

"Hari ini saya belum tandatangani, sebenarnya gampang kalau mau lanjut, namun kasihan saudara kita," kata Hendri Septa, Selasa (10/8/2021).

Hendri Septa mengaku sudah mendengarkan keluh kesah pelaku usaha di Padang yang kebanyakan menginginkan ketentuan PPKM Padang diperlogngar.

"Kalau dengar mereka, saya menangis. Mereka banyak utang, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Hendri Septa menambahkan, pemerintah ingin hadir menyeimbangkan kondisi ekonomi dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Jokowi Soroti Sumbar dan 4 Provinsi Lainnya soal Peningkatan Kasus Covid-19 Selama PPKM

Baca juga: Pemko Padang Minta Warga Tak Adakan Perlombaan 17 Agustus, Hendri Septa: Kita Masih PPKM Level IV

"Kami pemerintah ingin hadir sebagai penyeimbang bagi warga kita ini, dan kita juga tidak ingin bermain-main dengan kondisi warga kita yang terpapar Covid-19," tambahnya.

Hendri Septa mengatakan, pihaknya akan mengundang pelaku usaha untuk membahas aturan PPKM Level 4 ini pada Kamis (12/8/2021) nanti.

"Pak Kapolres Padang juga setuju untuk mendengarkan arahan dan saran pelaku usaha kita nanti," ujarnya.

Setelah pembahasan dengan pelaku usaha nanti barulah Pemko Padang bisa menetapkan perpanjangan PPKM level 4 dan apa saja ketentuannya.

Menurutnya, tidak masalah perpanjangan PPKM belum dilakukan selama dua hari ke depan, mengingat pemerintah pusat memberi kelonggaran daerah untuk menyesuaikan ketentuan sesuai kearifan lokal. (*)

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved