PPKM Kota Solok
Kota Solok Masih Terapkan PPKM Level 3: Jubir Tim Gugus Covid-19 Ikut Heran, Belumlah Turun Level
Kota Solok , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Pemerintah setempat diminta memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
"Kita masih di level 3 dengan PPKM Mikro diperketat diperpanjang, aturan-aturan terkait itu mengacu Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021," kata Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Solok, Nurzal Gustim, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 30 Penumpang Bus NPM dari Jakarta Lolos Lewati Pos Penyekatan Padang-Solok
Baca juga: PPKM Darurat Padang Diperpanjang, Pengunjung Restoran Dibolehkan Makan Di Tempat, Jumlah Dibatasi
Baca juga: PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan
Kalau mengacu Inmendagri, kata Nurzal Gustim, tentu edaran Wako sebelumnya akan dilanjutkan.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring/online.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan masih dibolehkan dengan 25 persen dari kapasitas.
Akan tetapi jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB," jelasnya.
Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Hal itu tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)