PPKM Kota Solok
Kota Solok Masih Terapkan PPKM Level 3: Jubir Tim Gugus Covid-19 Ikut Heran, Belumlah Turun Level
Kota Solok , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kota Solok , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Sesuai instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021, PPKM level 3 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok, Nurzal Gustim mengaku heran Kota Solok belum turun ke level yang lebih rendah.
"Itu yang kadang membuat kawan-kawan di daerah juga bingung. Solok memiliki daerah hinterland dan ada rumah sakit rujukan provinsi," kata Nurzal Gustim.
Nurzal Gustim mengatakan jika Bed Occupancy rate (BOR) yang jadi kriteria, wajar daerah itu masih belum turun level.
Karena pasien yang dirawat imbuhnya tidak hanya warga Kota Solok. Demikian juga jika indikatornya warga yang terkonfirmasi positif.
"Sampel yang dikirim ke labor tidak semua warga kota," tutur Nurzal Gustim.
Meski begitu, menurutnya saat ini Pemko dan Satgas lebih baik fokus ke 3T dan vaksinasi, serta mengoptimalisasi posko PPKM di kelurahan.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan tempat isolasi terpusat.
"Kita siapkan di Banda Panduang. Itu sudah berjalan," terangnya.
Selain itu, kata Nurzal Gustim, tidak ada aturan berbeda.
Hanya saja dalam penegakkannya, wali kota menyarankan ke gubernur terkait penyelenggaraan pesta pernikahan.
"Penegakkannya sangat sulit jadi perlu diatur dari awal, misal pengurusan nikah di KUA untuk diatur agar pestanya diundur karena ditemukan di lapangan sulit untuk prokes," jelas Nurzal Gustim.
Baca juga: Soal Stok Vaksin di Padang Menipis, Wako Hendri Septa: Pemko Padang Optimistis Target 720 Ribu Warga
Masih Level 3
Dilansir TribunPadang,com, bahwa sebelumnya situasi pandemi Covid-19 di Kota Solok Sumatera Barat masuk level 3.
Pemerintah setempat diminta memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
"Kita masih di level 3 dengan PPKM Mikro diperketat diperpanjang, aturan-aturan terkait itu mengacu Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021," kata Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Solok, Nurzal Gustim, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: 30 Penumpang Bus NPM dari Jakarta Lolos Lewati Pos Penyekatan Padang-Solok
Baca juga: PPKM Darurat Padang Diperpanjang, Pengunjung Restoran Dibolehkan Makan Di Tempat, Jumlah Dibatasi
Baca juga: PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan
Kalau mengacu Inmendagri, kata Nurzal Gustim, tentu edaran Wako sebelumnya akan dilanjutkan.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring/online.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan masih dibolehkan dengan 25 persen dari kapasitas.
Akan tetapi jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB," jelasnya.
Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Hal itu tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)