PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan

Pemerintah Kota Padang memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perpanjangan status PPKM darurat ini dimulai tangga

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Wali kota Padang, Hendri Septa 

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perpanjangan status PPKM darurat ini dimulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021 nanti.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan perpanjangan ini mengikuti arahan presiden RI.

Keputusan ini juga berdasarkan rapat forkopimda Kota Padang pada, Selasa (20/7/2021) malam.

"Kita memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021,” kata Hendri Septa, Selasa (20/7/2021). 

Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan, Pelajar di Kota Pariaman Kembali Sekolah secara Daring

Baca juga: Wali Kota Padang Salat Idul Adha di Rumah Dinas, Ikuti Ketentuan PPKM Darurat

Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM Darurat di Padang, Walikota Hendri Septa: Rapatkan Dulu Bersama Forkopimda

Perpanjangan PPKM Darurat ini juga tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang Nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 20 Juli 2021.

Menurutnya, tak banyak aturan yang berubah pada PPKM darurat diperpanjang ini  hanya saja kegiatan ekonomi masyarakat lebih dilonggarkan dibandingkan sebelumnya

Di antaranya jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket, mal, swalayan, minimarket diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Jumlah Warga Padang Ikut Vaksinasi Covid-19 Meningkat Selama PPKM Darurat, Dinkes: Sudah 21 Persen

Baca juga: Padang PPKM Darurat, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Pilih Salat Idul Adha di Rumah Pribadi

Baca juga: Padang Masih PPKM Darurat, Warga Pilih Tak Pulang Kampung Saat Idul Adha 2021

Sementara kapasitas pengunjung dibolehkan 50 persen.

Begitu juga, pasar tradisional dibolehkan beroperasi paling lama sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Hendri Septa menambahkan, jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL), toko, salon, bengkel dan lainnya diperpanjang menjadi paling lama pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah masih dilakukan secara daring atau online.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Genius Umar: Selama PPKM Mikro, Sektor Esensial Tetap Buka

Baca juga: PPKM Darurat, Pemko Bukittinggi Tidak Gelar Salat Idul Adha di Lapangan

Kegiatan perkantoran non esensial tetap berlakukan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Sementara kegiatan perkantoran esensial dan pemerintah yang melayani pelayanan publik dan tidak bisa ditunda maka maka dibolehkan kerja di kantor atau 25 persen kerja di rumah (work from home).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved