PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan
Pemerintah Kota Padang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perpanjangan status PPKM darurat ini dimulai tangga
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perpanjangan status PPKM darurat ini dimulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021 nanti.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan perpanjangan ini mengikuti arahan presiden RI.
Keputusan ini juga berdasarkan rapat forkopimda Kota Padang pada, Selasa (20/7/2021) malam.
"Kita memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021,” kata Hendri Septa, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan, Pelajar di Kota Pariaman Kembali Sekolah secara Daring
Baca juga: Wali Kota Padang Salat Idul Adha di Rumah Dinas, Ikuti Ketentuan PPKM Darurat
Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM Darurat di Padang, Walikota Hendri Septa: Rapatkan Dulu Bersama Forkopimda
Perpanjangan PPKM Darurat ini juga tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang Nomor 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 20 Juli 2021.
Menurutnya, tak banyak aturan yang berubah pada PPKM darurat diperpanjang ini hanya saja kegiatan ekonomi masyarakat lebih dilonggarkan dibandingkan sebelumnya
Di antaranya jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket, mal, swalayan, minimarket diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Jumlah Warga Padang Ikut Vaksinasi Covid-19 Meningkat Selama PPKM Darurat, Dinkes: Sudah 21 Persen
Baca juga: Padang PPKM Darurat, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Pilih Salat Idul Adha di Rumah Pribadi
Baca juga: Padang Masih PPKM Darurat, Warga Pilih Tak Pulang Kampung Saat Idul Adha 2021
Sementara kapasitas pengunjung dibolehkan 50 persen.
Begitu juga, pasar tradisional dibolehkan beroperasi paling lama sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Hendri Septa menambahkan, jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL), toko, salon, bengkel dan lainnya diperpanjang menjadi paling lama pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah masih dilakukan secara daring atau online.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Genius Umar: Selama PPKM Mikro, Sektor Esensial Tetap Buka
Baca juga: PPKM Darurat, Pemko Bukittinggi Tidak Gelar Salat Idul Adha di Lapangan
Kegiatan perkantoran non esensial tetap berlakukan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Sementara kegiatan perkantoran esensial dan pemerintah yang melayani pelayanan publik dan tidak bisa ditunda maka maka dibolehkan kerja di kantor atau 25 persen kerja di rumah (work from home).