PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan

Pemerintah Kota Padang memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perpanjangan status PPKM darurat ini dimulai tangga

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Wali kota Padang, Hendri Septa 

Hendri Septa berharap dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan COVID-19 di Kota Padang.

Baca juga: PPKM Mikro di Kota Pariaman, Salat Idul Adha Berjamaah Diijinkan dengan Prokes Ketat

Baca juga: Ada Sinyal Tidak Perpanjang PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Salat Idul Adha di Masjid dan Musala

"Mudah-mudahan, selama perpanjangan PPKM Darurat ini kasus COVID-19 di Kota Padang bisa turun,"

"Untuk itu, kepada masyarakat dan pelaku usaha kami mohonkan agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut," kata Hendri Septa. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved