Polres Pesisir Selatan Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Kering dan Sabu

Polres Pesisir Selatan amankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu satu hari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunJatim.com
Ilustrasi narkoba jenis sabu 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Pesisir Selatan amankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu satu hari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengatakan pelaku tersebut diamankan pada Selasa (3/8/2021).

Kata dia, sebanyak 4 pelaku tersebut diamankan dalam Laporan Polisi berbeda.

"Ronaldo panggilan Ronal (25) diamankan karena kepemilikan ganja kering sebanyak 2 paket besar," kata AKP Hidup Mulia, Jumat (6/8/2021).

Setelah itu, dalam perkara berbeda diamankan Oki Supandri panggilan Ipan (28) dengan barang bukti 10 paket lecil diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, dalam perkara berbeda diamankan Efriadi panggilam Ef (27) dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba jenis ganja kering.

Baca juga: Warga Tanah Datar Ketahuan Memiliki Narkoba, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Saat Akan Diamankan

Baca juga: 2 Kali Kirim Narkoba Jenis Ganja dari Medan, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Padang Pariaman

Baca juga: Resmi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Reza Artamevia Ingin Jalani Hidup Sehat

* Sita 2 Paket Besar Narkoba Jenis Ganja Kering

Tim Sapujagat Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan sita 2 paket besar narkoba jenis ganja kering dari pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pelaku diketahui bernama Ronaldo panggilan Ronal (25) warga Pasar Inpres Nagari Kudo-kudo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku ini diamankan pada Selasa (3/8/2021) sekita pukul 10.00 WIB oleh tim Sapujagat Sat Res Narkoba Polres Pessel.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengatakan pelaku diamankan di Pasar Inpres, Nagari Kudo-kudo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pessel.

"Iya, kita dari Polres Pesisir Selatan berhasil menyita 2 paket besar diduga narkoba jenis ganja kering dari pelaku bernama Ronal (25)," kata AKP Hidup Mulia.

Kata dia, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunan narkoba di sebuah rumah di dalam Pasar Inpres, Kecamatan Pancung Soal.

"Selanjutnya kita bergerak ke lokasi yang dimaksud dengan didampingi Polsek Pancung Soal," katanya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah pelaku bernama Ronal (25) yang didampingi oleh Wali Nagari Kudo-kudo.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket besar narkoba jenis ganja kering di belakang rumah dan di dalam kamar mandi pelaku," katanya.

Ia menyebutkan, selanjutnya dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut.

"Saat kami tanyakan barang bukti itu milik siapa, lalu dikatakan sebanyak 2 paket tersebut adalah miliknya," katanya.

Selanjutnya pihaknya langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Pesisir Selatan.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polres Dharmasraya, 4 Paket Narkoba Jenis Sabu Diamankan

Baca juga: Anak dan Menantunya Terjerat Narkoba, Aburizal Bakrie Sudah Memaafkan dan Beri Dukungan

Baca juga: Terkejut Sahabatnya Terjerat Narkoba, Jessica Iskandar Beri Dukungan

* 2 Warga Pessel Diringkus Tim Sapujagat, Polisi Sita 10 Paket Sabu

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengatakan pelaku bernama Oki Supandri panggilan Ipan (28) dan Eki Gusmanto (33).

Kata dia, pelaku merupakan seorang petani yang tinggal di Kampung Talang Balariak, Kenagarian Jalan lurus, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Sedangkan, pelaku bernama Eki Gusmanto (33) merupakan seorang pedagang yang tinggal di Kampung Tengah, Kenagarian Kudo-kudo, Kecamatan Pancung Soal, Pessel.

"Awalnya kita amankan Oki Supandri (28) sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa (3/8/2021) di pinggir jalan dekat sebuah warung, Kampung Pasar Lambak,  Kenagarian Batang Arah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pessel," kata AKP Hidup Mulia.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi kalau pelaku sering melakukan transaksi jual beli diduga narkoba di warung tersebut.

Selanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan Oki Supandri (28) dan menemukan 10 paket kecil dibungkus plastik yang disimpan di dalam kotak rokok.

Ia menjelaskan, kotak rokok tersebut berada di dalam saku belakang sebelah kiri celananya.

"Selanjutnya diinterogasilah pelaku sehingga diketahui kalau pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku bernama Eki Gusmanto (33)," katanya.

Pihaknya pun langsung bergerak melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Eki Gusmanto (33) di rumahnya.

Baca juga: Polisi Membenarkan Penangkapan Artis NR dan AB Karena Kasus Narkoba, Benarkah Nia Ramadhani?

Baca juga: Kapolresta Padang Sebut Korban dan Pelaku Penusukan di Padang, Diduga Terlibat Pencurian dan Narkoba

* Polisi Amankan Petani yang Miliki 1 Paket Narkoba Jenis Ganja Kering

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hiduo Mulia, mengatakan penangkapan terakhir mengamankan seorang petani yang memiliki diduga narkoba jenis ganja kering.

Kata dia, pelaku bernama Efriadi panggilan Ef (27) warga Batang Talaut,  Kenagarian Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pessel.

"Pelaku ini diamankan pada hari Selasa (3/8/2021) sekutar pukul 22.00 WIB di belakang rumah yang diduga tempat transaksi jual beli narkotika," katanya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan timah rokok warna kuning. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved