PPKM Darurat
Sumbar Ditegur Mendagri karena Pencairan Insentif Nakes Masih Rendah, Wagub Audy: Sudah Clear
Pemerintah daerah Sumatera Barat atau Sumbar masuk dalam 19 provinsi yang ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah daerah Sumatera Barat atau Sumbar masuk dalam 19 provinsi yang ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pasalnya, realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 masih rendah termasuk insentif terhadap tenaga kesehatan (nakes).
Hal itu ditanggapi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy menjawab pertanyaan wartawan di Padang, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, teguran itu tidak hanya Sumbar yang diminta untuk mempercepat realisasi insentif bagi nakes.
"Kalau ada banyak provinsi artinya bukan salah satu doang. Jadi ada banyak, aliran informasi sih kayaknya," kata Audy, Senin.
Audy menyatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi terkait pencairan dana itu kepada Badan Pendapatan Daerah Sumbar.
Intinya, kata dia, memang ada peralihan, yang seharusnya tadi ditanggung oleh pusat, kemudian dialihkan ke daerah.
"Kan ada 19 provinsi, artinya itu banyak lebih dari setengah, lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia mengalami kejadian yang sama dengan Sumbar. Nothing spesial sih menurut saya, sudah clear," ucap Audy.
Selanjutnya, Wagub Audy mengatakan bahwa insentif itu akan segera dibayarkan.
"Dalam minggu ini sudah mulai dibayarkan, nanti dilaporkan lagi ke Mendagri. Jadi enggak ada yang spesial, kecuali ada satu provinsi, baru aneh sendiri," kata Audy.
Baca juga: Ada Sinyal Tidak Perpanjang PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Salat Idul Adha di Masjid dan Musala
Baca juga: Catat! Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Masa PPKM Darurat
Terbitkan Surat Teguran
Dilansir TribunPadang.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian menerbitkan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi terkait penyerapan anggaran penanganan Pandemi Covid-19.
Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Daerah-daerah tersebut dianggap rendah dalam menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan.
Teguran tertulis disampaikan Mendagri pada Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi, Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran
Adapun 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;
1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat (Sumbar),
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua.
Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.
Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.
Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.
"Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.
Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.
Penertiban Tanpa Kekerasan
Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, PPKM dilakukan dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
Selain itu, mendagri meminta Kepala Daerah mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Habis, Sumatera Barat Dapat Kiriman 30,9 Ribu Dosis Vaksin dari Kemenkes RI
Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.
“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.
Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah 19 Provinsi yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri Tito Karnavian