PPKM Darurat
Hari Kedua Penyekatan PPKM Darurat Ada 51 Kendaraan Diminta Putar Balik di Pos Bungus Teluk Kabung
Pos Penyekatan Padang - Pesisir Selatan telah meminta masyarakat memutar kembali kendaraannya sebanyak puluhan kendaraan, Rabu (14/7/2021). Penyekat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan kendaraan masyarakat diminta putar balik di Pos Penyekatan Padang - Pesisir Selatan, Rabu (14/7/2021).
Penyekatan mulai dilaksanakan pada Selasa tanggal 13 Juli 2021, kemarin.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, mengatakan pada hari ini terhitung sudah ada 51 kendaraan diminta kembali.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat, Petugas Layangkan Surat Panggilan kepada Pemilik Rumah Makan
Baca juga: PPKM Darurat di Padang, Pengurus Masjid Diminta Antarkan Daging Kurban ke Rumah Warga
Baca juga: Pantai Padang Dilakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Selama PPKM Darurat, Begini Mekanismenya
"Pada siang tadi kita jumlahkan sudah ada sebanyak 51 kendaraan diminta kembali," kata AKP Zamzami.
Ia mengatakan, data tersebut merupakan data sampai pukul 13.30 WIB.
Sedangkan data sore hari ini belum dijumlahkan.
"Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan sepeda motor 2 unit dan mobil ada 49 unit," katanya.
Dijelaskannya, pada Selasa (13/7/2021) terdapat 111 kendaraan diminta kembali.
Baca juga: Warga Ini Heran Dirinya Disekat di Pintu Masuk Padang, Ngaku Tak Tahu Ada PPKM Darurat
Baca juga: Hari Kedua Penyekatan PPKM Darurat di Padang Belum Maksimal, Alat Cek Suhu Belum Tersedia di Pos
"Kemarin ada 6 kendaraan diminta kembali dan mobil sebanyak 105," katanya.
Ia menjelaskan, yang diminta kembali adalah bukan warga Kota Padang dan belum melakukan vaksinasi.
Sebelumnya, berdasarkan rapat Forkompimda Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Darurat dilaksanakan mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Berdasarkan kesepatan bersama dalam rapat forkompimda hari ini, akan ada dilakukan penyekatan di pintu masuk ke Kota Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.
Kata dia, lokasi penyekatan tereebut berlokasi di akses jalur Padang - Solok, akses Padang - Pesisir Selatan, akses Padang - Pariaman (By Pass), Padang - Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.
Baca juga: Pintu Masuk Pantai Padang Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengendara Disuruh Putar Balik
Baca juga: Berlakukan PPKM Darurat, Padang Panjang Hapus Pajak Usaha hingga Potong Sewa Kios Pasar Pusat
Baca juga: PPKM Darurat di Padang, Sarana Olahraga Ditutup Termasuk Gor H Agus Salim
"Masyarakat yang diperkenankan masuk harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin, setikdaknya vaksin pertama," katanya.
Selain itu, dapat menunjukkan negarif PCR H-2 atau rapid antigen H-1.
"Dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Penyekatan ini akan dilaksanakan selama 24 jam," katanya.
Kata dia, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (*)