PPKM Darurat

Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat, Petugas Layangkan Surat Panggilan kepada Pemilik Rumah Makan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melayangkan surat pangilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (14/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (14/07/2021).

Hal tersebut dilakukan petugas karena rumah makan tersebut diduga melanggar tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi, mengatakan pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 12 Sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Saat PPKM, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya boleh layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang.

Baca juga: Siswa SMP dan SMA Batang Anai Padang Pariaman Divaksin Covid-19, Beragam Reaksinya

Baca juga: Vaksinasi Pelajar di Padang Pariaman Dilanjutkan, Bupati Suhatri Bur: Kita Butuh Dosis Tambahan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melayangkan surat pangilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (14/7/2021).
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melayangkan surat pangilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (14/7/2021). (ISTIMEWA)

Baca juga: PPKM Darurat di Padang, Pengurus Masjid Diminta Antarkan Daging Kurban ke Rumah Warga

Baca juga: Pantai Padang Dilakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Selama PPKM Darurat, Begini Mekanismenya

Namun menurutnya, terpantau kegiatan rumah makan ini tetap menyediakan tempat duduk dan melayani pembeli makan di tempat.

"Pemilik (Rumah Makan) telah diberikan surat panggilan untuk datang ke Mako Padang, untuk didata dan diproses sesuai aturan karena hasil temuan lapangan ditemukan terjadi pelanggaran Prokes pada masa PPKM", kata Alfiadi.

Alfiadi berharap, pelaku usaha dan masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti.

"Mohon kerja sama masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 ini dan menyukseskan PPKM di Kota Padang, agar aktifitas bisa kembali semula," ungkapnya. 

Penyekatan Masuk Kota Padang

Dilansir TribunPadang.com, memasuki hari kedua dilakukannya penyekatan untuk masyarakat yang akan masuk ke Kota Padang belum maksimal, Rabu (14/7/2021).

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas berjaga di pos penyekatan Padang - Pariaman di Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pos penyekatan ini terlihat mobil truk, sembako, Trans Padang, dan angkutan kota (angkot) tidak ada pemeriksaan.

Baca juga: Pintu Masuk Pantai Padang Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengendara Disuruh Putar Balik

Baca juga: Pemko Klaim PPKM Darurat di Padang Panjang Berjalan Lancar, Pos Penyekatan Dijaga 24 Jam

Baca juga: Pelaksanaan PPKM Darurat di Padang Panjang, Penyekatan Dilakukan di Bukit Surungan dan Kacang Kayu

Selain itu, kendaraan pribadi, travel, mobil pikab lainnya diperiksa pihak kepolisian.

Bagi yang tidak memenuhi syarat diminta untuk putar balik oleh petugas yang berjaga.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved