Lawan Covid19

Terapkan PPKM di Kota Padang, Wali Kota : Sudah Dengungkan ke Pusat, Ada Kongsi Covid-19 Sejak 2020

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan bahwa Pemko Padang siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Humas Pemko Padang
Wawako Hendri Septa, Kapolresta Padang dan sejumlah pejabat meninjau Posko Kongsi Covid-19 di Komplek Sumbar Mas, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Selasa (23/6/2020). 

Hendri Septa mengaku, Pemko Padang juga sudah melakukan rapatkan bersama Forkopimda Padang membahas penanggan covid-19 di Kota Padang.

Inti rapatnya, bagaimana menguatkan kongsi covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

Hendri Septa menilai, Kota Padang selalu siap jika memang diminta menerapkan PPKM.

"Memang kami belum mendapatkan arahan, namun secara kesiapan, kita siap mengikuti arahan PPKM," ungkap Hendri Septa.

Sebelumnya, tersiar informasi dari media sosial/Medsos maupun berita dari mass media tentang PPKM mikro, dengan beberapa pengetatan.

Wali kota Padang, Hendri Septa
Wali kota Padang, Hendri Septa (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Baca juga: Emak-emak Viral soal Prokes Restoran Padang Ternyata Warga Jakarta, Wajib Lapor ke Polda Sumbar

Baca juga: Emak-emak Viral Komentari Prokes Restoran Bebek Sawah Padang Terancam Pidana, Bisa Dijerat UU ITE

Adapun PPKM mikro ini diberlakukan mulai 6 - 20 Juli 2021 , dengan beberapa pengetatan sebagai berikut:

Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen, sehingga WFO hanya 25 persen.

Sedangkan, kegiatan belajar mengajar bakal lanjut dilakukan secara online.

Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sementara, untuk take away dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, untuk mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Semua fasilitas publik ditutup sementara.

Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

Terkait waktu operasional, lanjutnya transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved