Lawan Covid19
Terapkan PPKM di Kota Padang, Wali Kota : Sudah Dengungkan ke Pusat, Ada Kongsi Covid-19 Sejak 2020
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan bahwa Pemko Padang siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Hendri Septa mengaku, Pemko Padang juga sudah melakukan rapatkan bersama Forkopimda Padang membahas penanggan covid-19 di Kota Padang.
Inti rapatnya, bagaimana menguatkan kongsi covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.
Hendri Septa menilai, Kota Padang selalu siap jika memang diminta menerapkan PPKM.
"Memang kami belum mendapatkan arahan, namun secara kesiapan, kita siap mengikuti arahan PPKM," ungkap Hendri Septa.
Sebelumnya, tersiar informasi dari media sosial/Medsos maupun berita dari mass media tentang PPKM mikro, dengan beberapa pengetatan.

Baca juga: Emak-emak Viral soal Prokes Restoran Padang Ternyata Warga Jakarta, Wajib Lapor ke Polda Sumbar
Baca juga: Emak-emak Viral Komentari Prokes Restoran Bebek Sawah Padang Terancam Pidana, Bisa Dijerat UU ITE
Adapun PPKM mikro ini diberlakukan mulai 6 - 20 Juli 2021 , dengan beberapa pengetatan sebagai berikut:
Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen, sehingga WFO hanya 25 persen.
Sedangkan, kegiatan belajar mengajar bakal lanjut dilakukan secara online.
Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sementara, untuk take away dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, untuk mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Semua fasilitas publik ditutup sementara.
Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
Terkait waktu operasional, lanjutnya transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*)