Emak-emak Viral soal Prokes Restoran Padang Ternyata Warga Jakarta, Wajib Lapor ke Polda Sumbar
Polisi sebut emak-emak yang viral berinisial Y dan merupakan warga Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi sebut emak-emak yang viral berinisial Y dan merupakan warga Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sebelumnya, viral video seorang emak-emak yang mengomentari protokol kesehatan (prokes) di restoran yang disebut Bebek Sawah di Kota Padang.
Baca juga: Emak-emak Viral Komentari Prokes Restoran Bebek Sawah Padang Terancam Pidana, Bisa Dijerat UU ITE
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dan dapat mengamankan pelaku pada Minggu (4/7/2021) malam.
"Perempuan tersebut berinisial Y (54) warga Petamburan Jakarta. Ia diamankan Polisi di Kota Padang," kata Satake, Senin (5/7/2021).
Kata dia, saat ini ibu-ibu tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Ia mengatakan, video yang dibuat diduga bermuatan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Polda Serahkan Penegakan Hukum Restoran Viral soal Prokes di Padang Diserahkan ke Satpol PP
"Yang mana di dalam vidio tersebut terlihat seorang wanita merekam situasi di salah satu restoran yang ada di Padang," ujarnya.
Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho menerangkan, terduga Y membagikan dan membuat postingan di grup WhatsApp bernama Sikumbang.
"Ia membagikan berupa konten tersebut pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 pukul 15.00 WIB ke grup WhatsApp Sikumbang," kata Kompol Arie Sulistyo Nugroho.
Pihak kepolisian menyita HP merek Vivo 1918 warna biru dongker, sim card Telkomsel, dan memory card 64 GB.
Baca juga: Viral Restoran di Padang Abai Prokes, Wali Kota Hendri Septa: Restoran di Jakarta juga Banyak
Ia mengatakan, pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Terduga diwajibkan untuk lapor ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar setiap hari Senin dan Kamis untuk proses hukum masih berjalan," katanya.
Video Viral