PENGUMUMAN CPNS Padang Pariaman 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Tribun Style
PENGUMUMAN CPNS Padang Pariaman 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disampaikan melalui website resmi Pemkab Padang Pariaman.

Pada pengumuman tersebut, sudah tercantum formasi CPNS dan PPPK 2021, syarat, tahapan dan jadwal seleksi.

Link Download Pdf Pengumuman CPNS Padang Pariaman di Akhir Artikel

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Solok Selatan 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Kabupaten Solok 2021 Pdf: Formasi CPNS/PPPK, Syarat, Jadwal & Tahapan Seleksi

Dilansir dari pengumuman resmi tersebut, Pemkab Padang Pariaman membuka sebanyak 351 CPNS dan PPPK.

Jumlah tersebut terdiri dari, PPPK jabatan fungsional Guru sejumlah 298 formasi dan CPNS sebanyak 53 formasi.

CPNS sebanyak 53 formasi tersebut terdiri dari 33 orang Tenaga Teknis dan 20 orang untuk Tenaga Kesehatan.

Persyaratan Pelamar CPNS

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved