PENGUMUMAN CPNS Padang Pariaman 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
10. Bersedia mengabdi pada Unit Kerja Penempatan yang ditetapkan sesuai dengan alokasi jabatan yang dilamar, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, dan dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PNS;
11. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Pelamar untuk Tenaga Kesehatan harus melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku pada saat pendaftaran yaitu:
12. Untuk pelamar umum dan penyandang disabilitas, memiliki ijazah dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (Dua Koma Tujuh Lima).
13. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan data yang diupload.
14. Bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut :
1) Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
a) Seleksi Administrasi;
b) Seleksi Kompetensi Dasar;
c) Seleksi Kompetensi Bidang.
2) Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MS) dan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi;