Berita Padang Pariaman Hari Ini
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman: Pelaku Belanjakan Uang Hasil Jual Batu Akik dan Berlian
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengungkapkan pengakuan pelaku yang membawa kabur berlian dan batu akik an Yori,
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengungkapkan pengakuan pelaku yang membawa kabur berlian dan batu akik an Yori, barang hasil dari kejahatan tersebut disimpan dirumahnya, ditimbun ke dalam tanah dibelakang rumah.
"Barang-barang tersebut juga disimpan di dalam tape (audio) yang berada rumah tersangka," ujar dia.
Kemudian lanjut dia, berapa cincin sudah dibuka batu dan ikatnya dijual sehingga menghasilkan uang tunai sebanyak Rp. 286.250.000 (dua ratu delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Polres Padang Pariaman Menangkap 4 Orang Diduga Membawa Kabur Batu Akik dan Berlian Senilai 11 M
Baca juga: KRONOLOGI Penipuan dan Penggelapan Batu Akik dan Berlian di Batang Anai, Padang Pariaman
"Dari uang tunai sebanyak Rp. 286.250.000 (dua ratu delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, para pelaku membelanjakannya," tambah dia.
Pelaku membeli barang-barang berupa 2 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, 3 unit HP android, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy.
"Pengakuan ke 4 (empat) orang pelaku bahwa tidak ada sisa uang hasil dari kejahatan itu, dan sudah dipergunakan seluruhnya," imbuh AKP Rolindo.
Baca juga: Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Ciduk 2 Orang Diduga Bertransaksi Narkoba
Baca juga: Rekonstruksi Pria Bunuh Teman Kerja saat Tidur di Padang Pariaman, Korban Ditusuk Berkali-kali
Tim Opsnal gagak hitam gabungan Polsek Batang Anai berhasil mengamankan seluruh barang bukti, dan dibawa ke Mapolsek Batang Anai Polres Padang Pariaman, guna proses lebih lanjut.
"Sampai saat tim masih melakukan pengembangan terhadap Barang bukti lainnya, perkembangan lebih lanjut akan di laporkan kembali," tukas dia.
AKP Rolindo menjelaskan dari pengembangan kasus tersebut telah diamankan barang bukti, antara lain 700 (tujuh ratus) buah batu cincin mulia, 2 (dua) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX, 3(tiga) unit hp android, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, dan 1(satu) unit mobil cayla warna merah.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pria Bunuh Rekan Kerja saat Tidur di Padang Pariaman, Cemburu Lebih Disayang Paman
Baca juga: Resahkan Masyarakat, Pelaku Premanisme Digelandang ke Polres Padang Pariaman
Baca juga: Inovasi Lapas Kelas II B Pariaman, Kelompok Seni Asal Pariaman akan Tampil dan Hibur Warga Binaan
Sebelumnya diketahui bahwa Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban yang memiliki berlian dan batu akik senilai Rp 11 Milyar.
Para tersangka di tangkap pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pengembangan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi No : LP/33/IV/2021/POLRES POLSEK Batang Anai.
AKP Rolindo menyebutkan ditangkapnya para pelaku berdasarkan pengembangan kasus yang terjadi pada 25 April 2021 terhadap korban bernama Sri Rahayu. (*)