Berita Padang Hari Ini
DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha, Syafrial Kani: Maksimalkan Pendapatan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD K
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Acara penetapan peraturan daerah atau Perda Retribusi Jasa Usaha, Senin (7/6/2021)/ Rima
"Kita harapkan kepada Wali Kota Padang, dalam pengisian organisasi perangkat daerah tersebut harus orang yang mempunyai kemampuan pengelolaan," kata Syafrial Kani.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan perubahan perangkat daerah ini guna menjawab permasalahan yang ada.
"Mudah-mudahan permasalahan yang ada, termasuk pertanahan dan lain-lainnya bisa dicarikan solusi dan pembangunan kedepan bisa lebih lancar,"ujarnya.
Mahyeldi berharap dengan disahkan ranperda tersebut segala kendala yang ada selama ini di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik. (*)