Berita Padang Hari Ini
DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha, Syafrial Kani: Maksimalkan Pendapatan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD K
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan semua fraksi DPRD Padang menerima dengan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Menurutnya, pada perda ini terdapat beberapa perangkat daerah Pemko Padang yang berubah ataupun bergabung dengan lainnya.
Diantaranya Dinas Pendidikan bergabung dengan kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, sebelumnya kebudayaan berada pada Dinas Pariwisata.
Kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang kini berada di bawah Dinas Kesehatan, sehingga RSUD Rasidin menjadi UPTD khusus Dinas Kesehatan.
"Lalu, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan bergabung antara sub urusan penataan ruang dengan sub urusan bangunan gedung, berfungsi menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang," ujarnya.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman tipe A.
"Berfungsi menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum, bidang perumahan dan kawasan pemukiman," jelasnya.
Selanjutnya, Dinas Pertanahan berdiri sendiri sebelumnya bergabung dengan dinas PUPR.
Lalu bergabungnya, Dinas Pangan dan Perikanan, sebelumnya Dinas Pangan berdiri sendiri.
"Dinas Pangan dan Perikanan ini berfungis menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pangan dan perikanan," ujarnya.
Kemudian sub pada Dinas Komunikasi dan Informasi berpisah, menjadi bidang statistik dan bidang persandian.
Serta, Dinas Pariwisata tipe A yang berdiri sendiri untuk mengurus pemerintahan bidang pariwisata.
Sebelumnya bergabung dengan Dinas Kebudayaan.
Syafrial Kani berharap dalam pengisian perangkat daerah tersebut Wali Kota Padang menempatkan orang yang memiliki kemampuan di bidang masing-masing.