Berita Padang Hari Ini
DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha, Syafrial Kani: Maksimalkan Pendapatan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD K
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD Kota Padang.
Penetapan ranperda jadi perda ini setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Padang tentang dua Ranperda.
Di antaranya Ranperda Perusahan Umum Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dan Perda Retribusi Jasa Usaha.
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, sesuai rapat pimpinan dengan fraksi DPRD, hanya satu perda yang ditetapkan tentang Perda retribusi jasa usaha.
Dikatakan, Ranperda PSM sesuai rapat pimpinan, akan dilakukan pendalaman dalam waktu secepatnya.
"InsyaAllah, secepatnya Ranperda PSM ini diskor sementara waktu," kata Syahrial Kani, Senin (7/6/2021).
Syafrial Kani mengatakan, Perda Retribusi Jasa Usaha ini terdata dengan sebagai perda nomor 9 tahun 2021 tentang adanya Perda Jasa Restribusi Usaha.
Dengan adanya Ranperda ini, Syafrial Kani meminta agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa semakin meningkat dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, pelayanan yang diberikan terkait penarikan retribusi harus dimaksimalkan, minimal sama dengan pajak yang dipungut.
"Perda ini berisi tentang retribusi yang bisa ditarik oleh Pemko Padang, yang nantinya diturunkan melalui perwako," ungkap Syafrial Kani.
Menurutnya, pembahasan Perda ini juga sudah melibatkan pelaku usaha, termasuk akademisi dari perguruan tinggi Unand.
Baca juga: BMKG Cuaca Selasa 8 Juni 2021: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa 6 Wilayah di Indonesia
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Juni 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan
DPRD Sahkan Perda Lainnya
Sebelumnya, dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.
Pengesahan ini dilakukan setelah penyampaian pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Padang, Senin (13/7/2020) di Gedung DPRD Padang.