Berita Padang Hari Ini
DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha, Syafrial Kani: Maksimalkan Pendapatan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD K
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD Kota Padang.
Penetapan ranperda jadi perda ini setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Padang tentang dua Ranperda.
Di antaranya Ranperda Perusahan Umum Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dan Perda Retribusi Jasa Usaha.
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, sesuai rapat pimpinan dengan fraksi DPRD, hanya satu perda yang ditetapkan tentang Perda retribusi jasa usaha.
Dikatakan, Ranperda PSM sesuai rapat pimpinan, akan dilakukan pendalaman dalam waktu secepatnya.
"InsyaAllah, secepatnya Ranperda PSM ini diskor sementara waktu," kata Syahrial Kani, Senin (7/6/2021).
Syafrial Kani mengatakan, Perda Retribusi Jasa Usaha ini terdata dengan sebagai perda nomor 9 tahun 2021 tentang adanya Perda Jasa Restribusi Usaha.
Dengan adanya Ranperda ini, Syafrial Kani meminta agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa semakin meningkat dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, pelayanan yang diberikan terkait penarikan retribusi harus dimaksimalkan, minimal sama dengan pajak yang dipungut.
"Perda ini berisi tentang retribusi yang bisa ditarik oleh Pemko Padang, yang nantinya diturunkan melalui perwako," ungkap Syafrial Kani.
Menurutnya, pembahasan Perda ini juga sudah melibatkan pelaku usaha, termasuk akademisi dari perguruan tinggi Unand.
Baca juga: BMKG Cuaca Selasa 8 Juni 2021: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa 6 Wilayah di Indonesia
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Juni 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan
DPRD Sahkan Perda Lainnya
Sebelumnya, dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.
Pengesahan ini dilakukan setelah penyampaian pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Padang, Senin (13/7/2020) di Gedung DPRD Padang.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan semua fraksi DPRD Padang menerima dengan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Menurutnya, pada perda ini terdapat beberapa perangkat daerah Pemko Padang yang berubah ataupun bergabung dengan lainnya.
Diantaranya Dinas Pendidikan bergabung dengan kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, sebelumnya kebudayaan berada pada Dinas Pariwisata.
Kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang kini berada di bawah Dinas Kesehatan, sehingga RSUD Rasidin menjadi UPTD khusus Dinas Kesehatan.
"Lalu, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan bergabung antara sub urusan penataan ruang dengan sub urusan bangunan gedung, berfungsi menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang," ujarnya.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman tipe A.
"Berfungsi menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum, bidang perumahan dan kawasan pemukiman," jelasnya.
Selanjutnya, Dinas Pertanahan berdiri sendiri sebelumnya bergabung dengan dinas PUPR.
Lalu bergabungnya, Dinas Pangan dan Perikanan, sebelumnya Dinas Pangan berdiri sendiri.
"Dinas Pangan dan Perikanan ini berfungis menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pangan dan perikanan," ujarnya.
Kemudian sub pada Dinas Komunikasi dan Informasi berpisah, menjadi bidang statistik dan bidang persandian.
Serta, Dinas Pariwisata tipe A yang berdiri sendiri untuk mengurus pemerintahan bidang pariwisata.
Sebelumnya bergabung dengan Dinas Kebudayaan.
Syafrial Kani berharap dalam pengisian perangkat daerah tersebut Wali Kota Padang menempatkan orang yang memiliki kemampuan di bidang masing-masing.
"Kita harapkan kepada Wali Kota Padang, dalam pengisian organisasi perangkat daerah tersebut harus orang yang mempunyai kemampuan pengelolaan," kata Syafrial Kani.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan perubahan perangkat daerah ini guna menjawab permasalahan yang ada.
"Mudah-mudahan permasalahan yang ada, termasuk pertanahan dan lain-lainnya bisa dicarikan solusi dan pembangunan kedepan bisa lebih lancar,"ujarnya.
Mahyeldi berharap dengan disahkan ranperda tersebut segala kendala yang ada selama ini di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik. (*)