Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan Perbatasan Sumbar-Riau Diperpanjang hingga 24 Mei 2021
Periode larangan mudik dengan sanksi putar balik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau diperpanjang hingga 24 Mei 2021.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Pemain E-sport SPFC Bertekad Tembus Grand Final, Vantri Julian Pilih Tak Mudik ke Solok Selatan
"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sumbar, 34 Pengendara Sepeda Motor Asal Riau Disuruh Putar Balik
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.
Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahmi dan mengunjungi keluarga atau kerabat.
Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.
Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei"