Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan Perbatasan Sumbar-Riau Diperpanjang hingga 24 Mei 2021

Periode larangan mudik dengan sanksi putar balik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau diperpanjang hingga 24 Mei 2021.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
istimewa
Aktivitas Pos Penyekatan Operasi Ketupat Singgalang 2021 di perbatasan Sumbar-Riau diperpanjang. Petugas masih melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat di Tanjung Blaik, Pangkalan hingga 24 Mei 2021. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Periode larangan mudik dengan sanksi putar balik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau diperpanjang hingga 24 Mei 2021.

Kabar ini didapat pihak TribunPadang.com dari Penanggungjawab Pos Penyekatan Sumbar-Riau Iptu Indra Jaya.

Saat dihubungi, Selasa (18/5/2021), Jaya mengatakan bahwa Pos Penyekatan Operasi Ketupat Singgalang 2021 berakhir sampai 24 Mei 2021.

Baca juga: Hari Terakhir Larangan Mudik: Bandara Internasional Minangkabau Masih Relatif Sepi Penumpang

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Berakhir 17 Mei, Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan hingga 24 Mei

"Perpanjangan ini sesuai dengan keputusan dari pusat," terangnya.

Ia menambahkan hingga tanggal 24 tersebut pos penyekatan Sumbar-Riau di Nagari Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Kabupaten 50 Kota akan beroperasi seperti biasa.

"Kita akan tetap melakukan penyetopan dan pemeriksaan sampai tanggal tersebut," imbuhnya.

Pos Penyekatan Operasi Ketupat Singgalang 2021 akan tetap dijaga oleh personil Polri, Polres dan TNI Kabupaten 50 Kota.

Selain itu juga ada Brimob, Polisi Pamong Praja, Dishub serta Dinas kesehatan Kabupaten 50 Kota. 

Diberitakan sebelumnya, larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 akan berakhir pada 17 Mei 2021.

Meski begitu, Polri memperpanjang sanksi putar balik kendaraan bagi pemudik hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca juga: Walau Hari Ini Idul Fitri Tim SAR Terus Cari 3 Korban Hanyut Saat Mudik Lewati Sungai Batang Kapur

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, Jumat (14/5/2021).

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.

 

Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

Baca juga: Pemain E-sport SPFC Bertekad Tembus Grand Final, Vantri Julian Pilih Tak Mudik ke Solok Selatan

"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sumbar, 34 Pengendara Sepeda Motor Asal Riau Disuruh Putar Balik

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahmi dan mengunjungi keluarga atau kerabat.

Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei"

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved