Pemeriksaan Kendaraan di Pos Penyekatan Perbatasan Sumbar-Riau Diperpanjang hingga 24 Mei 2021
Periode larangan mudik dengan sanksi putar balik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau diperpanjang hingga 24 Mei 2021.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Periode larangan mudik dengan sanksi putar balik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau diperpanjang hingga 24 Mei 2021.
Kabar ini didapat pihak TribunPadang.com dari Penanggungjawab Pos Penyekatan Sumbar-Riau Iptu Indra Jaya.
Saat dihubungi, Selasa (18/5/2021), Jaya mengatakan bahwa Pos Penyekatan Operasi Ketupat Singgalang 2021 berakhir sampai 24 Mei 2021.
Baca juga: Hari Terakhir Larangan Mudik: Bandara Internasional Minangkabau Masih Relatif Sepi Penumpang
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Berakhir 17 Mei, Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan hingga 24 Mei
"Perpanjangan ini sesuai dengan keputusan dari pusat," terangnya.
Ia menambahkan hingga tanggal 24 tersebut pos penyekatan Sumbar-Riau di Nagari Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Kabupaten 50 Kota akan beroperasi seperti biasa.
"Kita akan tetap melakukan penyetopan dan pemeriksaan sampai tanggal tersebut," imbuhnya.
Pos Penyekatan Operasi Ketupat Singgalang 2021 akan tetap dijaga oleh personil Polri, Polres dan TNI Kabupaten 50 Kota.
Selain itu juga ada Brimob, Polisi Pamong Praja, Dishub serta Dinas kesehatan Kabupaten 50 Kota.
Diberitakan sebelumnya, larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 akan berakhir pada 17 Mei 2021.
Meski begitu, Polri memperpanjang sanksi putar balik kendaraan bagi pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca juga: Walau Hari Ini Idul Fitri Tim SAR Terus Cari 3 Korban Hanyut Saat Mudik Lewati Sungai Batang Kapur
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, Jumat (14/5/2021).
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.