Hari Ke-2 Masuk Kerja Pasca-Libur Lebaran, Sanksi Bagi ASN Pemprov Sumbar yang Langgar Disiplin

Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Pegawai Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar, Selasa (18/5/2021). 

Terakhir Mahyeldi menyebutkan sidak hari ini (Selasa 18/5/2021) dari 56 orang pegawai di kantor tersebut, ia menemukan pegawai yang tidak hadir sebanyak 11 orang, termasuk juga yang terlambat artinya presentasenya yang masuk tertinggi.

"Nanti kami juga akan lihat masing-masing OPD yang lain, bagaimana tentang kehadiran dan kedisiplinannya kemudian juga cara kerjanya."

"Itu akan jadi masukan bagi kita dalam rangka untuk melakukan penguatan tingkat kedisiplinan bagi pegawai ASN dalam tugasnya masing-masing," terang Mahyeldi.

Baca juga: Sidak Pegawai Hari Kedua Gubernur Sumbar Panggil ASN Satu per Satu, Absen Online atau Manual?

Baca juga: Sidak Gubernur Sumbar Berlanjut, Banyak Pejabat Belum Datang, Mahyeldi: Jam Berapa Masuk Kantor? 

Pastikan ASN Masuk Kerja

Dilansir TribunPadang.com, pascalibur lebaran, Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan sidak ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar, Selasa (18/5/2021).

Untuk memastikan kebenaran ASN masuk kerja, Gubernur Sumbar meminta agar semua ASN berkumpul di sebuah ruangan sambil dilakukan absensi.

Sambil memegangi absensi, Mahyeldi mengecek satu persatu kehadiran ASN di Kantor PMD.

Baca juga: Sidak Gubernur Sumbar Berlanjut, Banyak Pejabat Belum Datang, Mahyeldi: Jam Berapa Masuk Kantor? 

Baca juga: Sidak Sejumlah OPD Wagub Audy Joinaldy Sebut ASN di Lingkungan Pemprov Sumbar Tak Ada yang Bolos

"Jam berapa datang, Pak? Ambil absen online atau manual?," tanya Mahyeldi pada masing-masing pegawai.

Mahyeldi melanjutkan, meskipun di kantor tersebut sudah menggunakan absensi online, tapi menurut dia aneh jika ada pegawai yang mengisi absensi di rumah.

"Aneh tadi ada yang mengisinya di rumah, itu makanya perlu diawasi. Seharusnya absensi online itu diperbolehkan dalam radius jarak 15 km. Ini sebuah kesalahan," tegas Mahyeldi.

Ke depan, kata Mahyeldi, penggunaan absensi online harus diawasi oleh Kepala OPD.

Tidak hanya menerima laporannya saja.

Selain itu, saat sidak Mahyeldi juga masih menemukan adanya ASN yang belum lengkap atribut seragamnya.

"Saya hanya melanjutkan apa yang selama ini ada. Tapi masih ada pegawai yang tidak memakai papan nama, Korpri, pin, dan lain-lain," tambah Mahyeldi.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, kata Mahyeldi, perlu didisiplinkan kemudian diminta atasannya untuk segera memberikan sanksi.

"Saya sudah perintahkan, silakan berikan sanksi teguran. Kemudian dilaporkan ke BKD sebagai masukan bagi BKD," jelas Mahyeldi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved