Sidak Gubernur Sumbar Berlanjut, Banyak Pejabat Belum Datang, Mahyeldi: Jam Berapa Masuk Kantor?
Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari kedua kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (18/5/2021).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari kedua kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (18/5/2021).
Pada kesempatan itu, Mahyeldi mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat untuk mengecek pelayanan di hari kedua kerja.
Setiba di kantor PMD, Mahyeldi mendapati beberapa pegawai tampak belum masuk kantor.
Baca juga: Sidak Sejumlah OPD Wagub Audy Joinaldy Sebut ASN di Lingkungan Pemprov Sumbar Tak Ada yang Bolos
Baca juga: Sekdako dan BKPSDM Pariaman Sidak ke OPD, Yota Balad : 5 Persen ASN Diketahui Tidak Masuk Kerja
"Jam berapa masuk kantor? Pukul 07.30 WIB? Tidak berbeda dengan jam masuk kantor gubernur kan?," kata Mahyeldi kepada Plt Sekretaris PMD Sumbar Retma Nency.
Bahkan saat mengecek ruangan masing-masing kepala bidang di Kantor PMD, Mahyeldi melihat masih ada kepala bidang yang tidak berada di tempat padahal sudah jam kerja.
Dia kemudian menanyakan kepada pegawai yang ada kenapa masih belum datang.
Pegawai tersebut kemudian dengan cepat meminta pegawai lainnya mencetak daftar hadir pegawai.
"Memang masih ada di antara pegawai yang terlambat masuk. Ada juga yang mengisi absen dari rumah," terang Mahyeldi.
Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegur ASN saat Apel Perdana Pascalebaran: Kenapa Belang-belang Ini?
Mahyeldi juga mengungkapkan pegawai yang sedang tidak berada di kantor karena sejumlah alasan.
Ada yang menyampaikan tidak ada kabar, sedang dalam perjalanan, hingga sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
"Saya sudah perintahkan untuk mencatat nama-nama pegawai yang tidak hadir tersebut. Karena ini hari kedua kerja khususnya pelayanan saya minta harus dioptimalkan," tegas Mahyeldi. (*)