Hari Ke-2 Masuk Kerja Pasca-Libur Lebaran, Sanksi Bagi ASN Pemprov Sumbar yang Langgar Disiplin
Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Pegawai Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Pegawai Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Provinsi Sumbar, Selasa (18/5/2021).
Sidak kali ini dilakukan Mahyeldi setelah dua hari masuk kerja usai lebaran hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Setiba kantor Dinas PMD, Gubernur Mahyeldi langsung meninjau di setiap kondisi ruangan dan berbincang dengan sejumlah pegawai.
Mahyeldi meminta kepada pimpinan dan masing-masing kepala bidang di setiap OPD perlu mengawasi langkah dan kedisiplinan pegawai.
Bagi yang melaksanakan pelanggaran ditegaskan agar segera diberikan sanksi mengenai kedisiplinan.
"Baik kesalahan mengenai absensi maupun penggunaan atribut supaya dievaluasi apa yang terjadi pada hari ini untuk kebaikan tingkat kepatuhan ASN," tutur Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi menegaskan kepada Plt Sekretaris Dinas PMD agar mengetahui pergerakan pegawai setiap hari siap saja yang dinas luar.
Seharusnya Plt, kata Mahyeldi, selaku kepala kantor yang menggantikan kepala dinas hendaknya tahu siapa saja pegawai yang melakukan perjalan dinas hari itu.
"Ini perlu dibenahi dan secara kedisiplinan perlu ditingkatkan dan perlu diperkuat," sebut Mahyeldi.
Selanjutnya, Mahyeldi juga temukan ada beberapa pegawai yang masuk kerja pukul 07.30 WIB, tetapi tidak bekerja, ada yang minum pagi duduk di warung hal juga tidak benar.
"Untuk itu kita minta kepada masing-masing Kabid nya agar berikan tugas kepada bawahannya, lalu berikan kepada mereka apa yang akan mereka kerjakan untuk hari esok," pinta Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi juga menyebutkan serapan anggaran di Dinas PMD Provinsi Sumbar masih 10 persen, dan fisiknya baru 18 persen, sementara targetnya mencapai 40 persen.
"Ini masih jauh fasenya. Artinya, pekerjaan yang mereka lakukan masih banyak. Sementara cara kerjanya lalai, walaupun masuk kerja sudah tepat waktu," tegas Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan kembali rasa tanggung jawab, rasa memiliki daerah, dan rasa tanggung jawab dengan tugas sebagai ASN itu perlu ditingkatkan.
Terakhir Mahyeldi menyebutkan sidak hari ini (Selasa 18/5/2021) dari 56 orang pegawai di kantor tersebut, ia menemukan pegawai yang tidak hadir sebanyak 11 orang, termasuk juga yang terlambat artinya presentasenya yang masuk tertinggi.
"Nanti kami juga akan lihat masing-masing OPD yang lain, bagaimana tentang kehadiran dan kedisiplinannya kemudian juga cara kerjanya."
"Itu akan jadi masukan bagi kita dalam rangka untuk melakukan penguatan tingkat kedisiplinan bagi pegawai ASN dalam tugasnya masing-masing," terang Mahyeldi.
Baca juga: Sidak Pegawai Hari Kedua Gubernur Sumbar Panggil ASN Satu per Satu, Absen Online atau Manual?
Baca juga: Sidak Gubernur Sumbar Berlanjut, Banyak Pejabat Belum Datang, Mahyeldi: Jam Berapa Masuk Kantor?
Pastikan ASN Masuk Kerja
Dilansir TribunPadang.com, pascalibur lebaran, Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan sidak ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar, Selasa (18/5/2021).
Untuk memastikan kebenaran ASN masuk kerja, Gubernur Sumbar meminta agar semua ASN berkumpul di sebuah ruangan sambil dilakukan absensi.
Sambil memegangi absensi, Mahyeldi mengecek satu persatu kehadiran ASN di Kantor PMD.
Baca juga: Sidak Gubernur Sumbar Berlanjut, Banyak Pejabat Belum Datang, Mahyeldi: Jam Berapa Masuk Kantor?
Baca juga: Sidak Sejumlah OPD Wagub Audy Joinaldy Sebut ASN di Lingkungan Pemprov Sumbar Tak Ada yang Bolos
"Jam berapa datang, Pak? Ambil absen online atau manual?," tanya Mahyeldi pada masing-masing pegawai.
Mahyeldi melanjutkan, meskipun di kantor tersebut sudah menggunakan absensi online, tapi menurut dia aneh jika ada pegawai yang mengisi absensi di rumah.
"Aneh tadi ada yang mengisinya di rumah, itu makanya perlu diawasi. Seharusnya absensi online itu diperbolehkan dalam radius jarak 15 km. Ini sebuah kesalahan," tegas Mahyeldi.
Ke depan, kata Mahyeldi, penggunaan absensi online harus diawasi oleh Kepala OPD.
Tidak hanya menerima laporannya saja.
Selain itu, saat sidak Mahyeldi juga masih menemukan adanya ASN yang belum lengkap atribut seragamnya.
"Saya hanya melanjutkan apa yang selama ini ada. Tapi masih ada pegawai yang tidak memakai papan nama, Korpri, pin, dan lain-lain," tambah Mahyeldi.
Terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, kata Mahyeldi, perlu didisiplinkan kemudian diminta atasannya untuk segera memberikan sanksi.
"Saya sudah perintahkan, silakan berikan sanksi teguran. Kemudian dilaporkan ke BKD sebagai masukan bagi BKD," jelas Mahyeldi. (*)