MA Batalkan SKB 3 Menteri
Protes hingga Mikrofon Dimatikan, Guspardi Gaus Bersyukur SKB 3 Menteri Dibatalkan MA
"Sebagai umat beragama, saya menyampaikan ucapan syukur kepada Allah. Terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah merespon upaya hukum yang dil
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota DPR RI Guspardi Gaus bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Bersama Tiga Menteri (SKB) yang mengatur tentang seragam di sekolah.
"Sebagai umat beragama, saya menyampaikan ucapan syukur kepada Allah. Terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah merespon upaya hukum yang dilakukan masyarakat Sumbar," kata Guspardi Gaus, Jumat (7/5/2021).
Diketahui, Guspardi Gaus juga termasuk tokoh Sumbar yang gencar mengkritisi dan menolak SKB tiga menteri.
Baca juga: Bersyukur MA Batalkan SKB Tiga Menteri, Fauzi Bahar: Ini Kado dan THR Terbesar untuk Sumbar
Kala itu, politisi PAN ini menyayangkan dan mengkritisi SKB tiga menteri itu karena tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.
Menurut dia, kebijakan yang diterbitkan bersama oleh Mendikbud, Menag dan Mendagri disebabkan satu kasus merupakan sikap pemerintah yang gagal paham dalam menyikapi persoalan dan sangat berlebihan.
Kini setelah MA membatalkan SKB ini, Guspardi Gaus meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh MA.
"Saya sudah mendengar Mendagri akan mematuhi keputusan itu," tutur Guspardi Gaus.
Baca juga: Duduk Perkara SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Berawal dari SMKN 2 Padang hingga Dibatalkan MA
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah ataupun pejabat ke depan, harus secara hati-hati.
Tidak boleh emosional dan tidak boleh terburu-buru.
Sebab, Indonesia adalah negara hukum, masyarakat sudah cerdas.
Oleh karena itu, segala sesuatunya tidak boleh mengedepankan kekuasaan.
Akan tetapi harus arif dan bijaksana dalam menyikapi apapun.
Baca juga: Walau Belum Terima Salinan Putusan Resmi Ditolaknya SKB 3 Menteri, LKAAM Sumbar: Ini Kado Ramadan
Ia menegaskan, seharusnya pejabat negara menjadi teladan dalam penegakkan hukum.
"Manakala mengeluarkan putusan dan kebijakan, harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi apakah bertentangan atau tidak," imbuh Guspardi Gaus.
"Kalau seandainya bertentangan, jangan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum itu," sambungnya.
Menurut Guspardi Gaus, dibatalkannya SKB tiga menteri juga atas kesadaran hukum masyarakat Sumbar.
Yakni dengan tidak melakukan demo dan anarkis, tetapi justru mengambil langkah hukum, dan kini diterima oleh MA.
Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kuasa Hukum LKAAM Sumbar: Alhamdulillah
Ke depan, kata Guspardi Gaus, kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah, bukan oleh pemerintah pusat.
Karena pemerintah daerah yang lebih memahami kultur adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya.
Menurutnya, yang tidak boleh itu adalah pemaksaan bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut tertentu di luar keyakinan agama yang dianutnya.
"Masak masalah pakaian diurus juga oleh Kementerian."
"Berikan kebebasan sesuai kearifan lokal. Kita ini negara Bhineka Tunggal Ika," tambah Guspardi Gaus.
Menurutnya, pada usia sekolah lah para siswa harus dituntun, dibimbing, dan diarahkan agar tidak melanggar cara berpakaian yang diajarkan agama, bukan malah membebaskan.
"Untuk menuntun dan membimbing itu, harus dengan menganjurkan dan memerintahkan, ini kan enggak. Kita menganjurkan saja tidak boleh," tutur Guspardi Gaus.
Mikrofon Dimatikan saat Protes
Lahirnya SKB tiga menteri ini mendapat aksi protes dari Anggota DPR RI yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar), Guspardi Gaus.
Namun, saat protes terkait SKB tersebut, mikrofon tiba-tiba mati saat rapat paripurna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan.
Kali ini insiden tersebut dirasakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Guspardi Gaus.
"Masalah teknisnya saya enggak tahu, yang jelas saya lagi ngomong. Kan setiap anggota dewan boleh bicara cuma 5 menit. Kalau lewat 5 menit, mic-nya mati sendiri."
"Cuma, belum sampai 5 menit tiba-tiba mic mati. Bukan saya yang matikan, itu sudah ada di sentralnya," ujar Guspardi Gaus, Jumat (12/2/2021).
Guspardi Gaus menyampaikan, dalam sidang itu ia memprotes terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Baca juga: Soal SKB Seragam Sekolah, Anggota DPR Guspardi Gaus: Menabrak UUD I945 dan Pancasila
SKB itu mengatur enam keputusan utama pakaian seragam di sekolah negeri.
Menurut Guspardi, mengenai SKB 3 Menteri tidak hanya Sumbar saja yang ia perjuangkan, tapi mendesak Menteri membatalkan SKB tersebut.
"Berapa banyak itu kejadian di Bali dan daerah lainnya. Masa hanya gara-gara satu orang yang disengaja oleh orangtua wali murid, divideokan, viral, jadi trending tropic, langsung reaktif, ini ada apa?," tanya Guspardi Gaus.
Seharusnya, kata Guspardi, persoalan tersebut diselesaikan secara bijak. Mulai dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Yakni dengan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi, Wali Kota, dan Gubernur. Kemudian mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
Padahal, sebetulnya persoalan itu sudah selesai. Namun dimunculkan lagi SKB 3 Menteri sehingga membuat gaduh dan keributan.
"SKB ini terkesan reaktif, seharusnya menteri ini menyejukkan, menyelesaikan, bukan membuat gaduh," tegas Guspardi.
Menurut Guspardi, anak didik ini perlu dibimbing, diajar, dididik, dan dalam kurun waktu tertentu harus ada pemaksaan, tidak boleh tidak.
Ditegaskan Guspardi, jangan parsial dalam menyikapi Hak Asasi Manusia, kebebasan, intoleran.
"Kita memang tidak setuju adanya intoleran. Tidak boleh ada pemaksaan antara suatu agama dengan agama yang lain."
"Ini sekarang bukan itu yang dibuat aturannya, tapi orang Islam memaksakan anaknya untuk berjilbab, tidak boleh, jadi semau gue aja anak-anak itu di sekolah (pakaiannya)," jelas Guspardi.
Padahal, sila pertama Pancasila, sebut Guspardi, Ketuhanan Yang Maha Esa mewarnai sila 2,3,4 dan 5.
Kemudian, Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana negara memberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya.
Lalu, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertakwa.
Berikutnya, tentang otonomi daerah dan kearifan lokal. Hal itulah yang menurut Guspardi dilanggar oleh tiga menteri tersebut.
"Kalau menurut saya, SKB tiga menteri itu harus dicabut karena reaktif, tidak bijak, dan melanggar UU," tegas Guspardi. (*)
Berita seputar SKB 3 Menteri soal seragam lainnya KLIK di SINI