Mudik Dilarang, Sebanyak 3.263 Orang Sudah Diputarbalikkan di Perbatasan Sumbar

Sebanyak 3.263 orang harus putar balik karena tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Sumatera Barat, Jumat (7/5/2021). Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (7/5/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 3.263 orang harus putar balik karena tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Sumatera Barat, Jumat (7/5/2021).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya sudah mendirikan 10 pos penyekatan terkait larangan mudik.

"Terkait larangan mudik, jumlah kendaraan yang diputar balik karena tidak memenuhi persyaratan sudah banyak," kata Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Seorang Pemuda Dihentikan di Pos Penyekatan Pangandaran, Saya Mau Piknik Bukan Mudik

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Riau, Bus Penumpang Arah Sumbar dari Medan Tertahan di Pekanbaru, Disuruh Balik

Baca juga: Rekaman Hari Pertama, Arus Mudik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau, Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota

Ia menyebutkan, data terakhir sudah ada sebanyak 68 kendaraan roda dua, dan 75 mobil pribadi yang diputar balikkan kendaraannya.

Selain itu, pihaknya juga memutar balikkan sebanyak 8 unit mobil travel, dan 14 unit kendaraan bis.

"Semuanya itu dari berbagai pos penyekatan di Sumbar. Untuk jumlah pemudik ada 3.263 orang yang diputar balikkan," kata dia.

Dijelaskannya, data tersebut merupakan masyarakat yang masuk ke wilayah Sumbar.

"Mereka diminta putar balik setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan. Karena tidak memenuhi syarat, akhirnya diputar balikkan," ujarnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Pengecualian yang Boleh Lewati Pos Penyekatan Sumbar-Riau di Pangkalan

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau: 50 Kendaran Disuruh Putar Balik

Baca juga: Soal Mudik Lokal Se-Sumbar, Heri: Berdasarkan Statement Gubernur dan Wagub, tidak Ada Pembatasan

Ia kembali menyebutkan, masyarakat yang diperbolehkan masuk wilayah Sumbar untuk tanggal 6 Mei 2021 dampai 17 Mei 2021 adalah yang ada surat Dinas dari pimpinan.

"Kemudian yang bersifat urgent karena keluarga sakit atau membawa keluarga yang sakit dengan membawa surat keterangan dari pihak desa," sebutnya.

Masyarakat yang diperbolehkan masuk lainnya adalah kendaraan yang membawa sembako, BBM, dan juga ambulans yang membawa pasien.

"Sampai saat ini tidak ada yang melakukan perlawanan. Masyarakat menuruti saja saat diminta putar balik," katanya.

Baca juga: Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara, Mulai Hari Ini hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai 

Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Bus AKDP Diizinkan Beroperasi

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik Diberlakukan, Situasi di BIM Sepi dan Petugas Siaga di Posko Monitoring

Pihaknya juga belum ada menerima laporan adanya masyarakat yang nekat melewati jalan tikus, atau menunggu saat petugas lengah atau istirahat.

"Sementara sampai sata ini belum ada laporan masyarakat yang lolos saat petugas buka puasa atau sholat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved