Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Bus AKDP Diizinkan Beroperasi
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan terkait larangan mudik lokal dari Satgas, tidak perlu diambil pusing.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Larangan mudik lebaran 2021 resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021).
Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19.
Akan tetapi ada kabupaten/kota tertentu yang dibolehkan mudik karena berdekatan.
Baca juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari ini: BIM Layani Rute Pesawat Garuda dan Susi Air, Bawa Penumpang
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Biarlah Dianggap Cerewet, daripada Korban Corona Berderet
Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
Sementara, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik, Sumbar termasuk di dalamnya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan terkait larangan mudik lokal dari Satgas, tidak perlu diambil pusing.
"Tidak mesti kita tanggapi, yang penting kita implementasikan," kata Mahyeldi saat ditemui, Kamis (6/5/2021).
Mahyeldi tidak melarang warganya melakukan mudik lokal Sumbar.
Dia mengatakan tidak ada penyekatan di setiap perbatasan antarkabupaten/kota di Sumbar.
Bahkan mengizinkan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) tetap beroperasi.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Sebut Mudik Lokal Dilarang, Wagub Sumbar: Kita Tunggu Hitam di Atas Putih
"Bus AKDP tetap beroperasi, yang penting mengikuti protokol kesehatan," terang Mahyeldi.
Oleh karena itu, kata Mahyeldi, Kapolda, Danrem, TNI, Satpol PP dan Dishub Sumbar selalu menekankan kepada masyarakat untuk disiplin mengenakan masker.
Sebab antara roda ekonomi dan roda kesehatan itu harus jalan.
"Apalagi kita tidak memiliki dukungan dana yang kuat. Ditambah pertumbuhan ekonomi kita minus 1,6 persen, makanya Pemprov melihat ini secara objektif, tidak secara terkotak-kotak, terintegrasi satu sama lain," jelas Mahyeldi. (*)