Larangan Mudik 2021
Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara, Mulai Hari Ini hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai
Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup sementara sejak Kamis (6/5/2021) dini hari, untuk layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup sementara sejak Kamis (6/5/2021) dini hari, untuk layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Penutupan Terminal Tanjung Priok ini seiring mulai diberlakukannya larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sudah tidak ada lagi bus AKAP beroperasi di area Terminal Tanjung Priok.
Sementara area Terminal Tanjung Priok juga ditutup dengan portal agar bus tidak bisa masuk ke terminal.
Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mengatakan, penutupan pelayanan tersebut berlangsung selama kebijakan larangan mudik hingga berakhir Senin (17/5/2021) mendatang.
"Kami sudah melaksanakan penutupan portal untuk pintu masuk kendaraan bus AKAP. Jadi, untuk sementara ini, tidak ada pelayanan," kata Muzofar.
Muzofar menambahkan, selama masa penutupan pelayanan loket penjualan tiket bus menuju ke luar Jabodetabek yang beroperasi di Terminal Tanjung Priok dipastikan tidak beroperasi.
"Tidak ada pelayanan penjualan tiket dari Terminal Bus Tanjung Priok untuk sementara," kata Jofar.
Menurutnya, bus AKAP di Terminal Tanjung Priok terakhir beroperasi sekira pukul 18.00 WIB.
Sedangkan pada pukul 22.00 WIB sudah tidak bus di dalam terminal.
"Kurang lebih yang tidak beroperasi ada 20 PO, mereka sudah diminta mengosongkan tempat," kata Jofar.
Terminal Tanjung Priok juga ikut membantu pengawasan titik-titik rawan di sekitar area terminal, yang berpotensi menjadi lokasi naik turunnya calon penumpang saat larangan mudik Lebaran.
"Biasanya pengalaman saya, kalau seperti ini, ada tim pengawasan yang turun dari Tim Penindak Suku Dinas (Perhubungan) biasanya," ujar Jofar.
Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran Harga Cabai Merah di Padang Naik Jadi Rp 32 Ribu, Cek Harga Kebutuhan Pokok
Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Bus AKDP Diizinkan Beroperasi
Tentang Mudik Lokal
Larangan mudik lebaran 2021 resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021).