Larangan Mudik 2021

Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara, Mulai Hari Ini hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai 

Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup sementara sejak Kamis (6/5/2021) dini hari, untuk layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Editor: Emil Mahmud
Intisari
Ilustrasi mudik 

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. 

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik."

"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Joni mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. 

KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Joni. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara Hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved