Larangan Mudik 2021
Soal Mudik Lokal Se-Sumbar, Heri: Berdasarkan Statement Gubernur dan Wagub, tidak Ada Pembatasan
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik jelang momentum Idul Fitri atau lebaran 2021, terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga saat ini terkait mudik lokal di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belumlah ada pembatasan yakni tergantung gugus tugas daerah tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi menjawab TribunPadang.com, Kamis (6/5/2021) di Padang, Provinsi Sumbar.
"Kalau gugus tugas daerah itu sesuai dengan zonanya belum begitu parah, ya enggak masalah," ujar Heri Nofiardi.
Sebagaimana diketahui Pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021, terhitung sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.
"Kalau Sumbar, berdasarkan statement Gubernur dan Wagub tidak ada pembatasan dalam wilayah Sumbar," jelas Heri Nofiardi.
Baca juga: Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara, Mulai Hari Ini hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai
Baca juga: Ketahui Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang yang Diwakilkan

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari ini: BIM Layani Rute Pesawat Garuda dan Susi Air, Bawa Penumpang
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik Diberlakukan, Situasi di BIM Sepi dan Petugas Siaga di Posko Monitoring
Sebaliknya, kalau dari luar Provinsi Sumbar, termasuk Provinsi Riau kata Heri, jelas ada pembatasan kendaraan keluar masuk wilayah Sumbar.
Apalagi saat ini Kota Pekanbaru, Provinsi Riau masuk dalam wilayah Zona Merah Covid-19.
"Dishub telah menurunkan 18 personel di 9 pintu masuk ke Sumbar. Kita bergabung dengan Satpol PP, TNI, Polri, dan BPBD," jelas Heri.
Dikatakan, pihak Dishub sesuai tugas pokok dan fungsi akan mengatur lalu lintas di perbatasan.
Berkaitan dengan protokol kesehatan, katanya pihak Dishub akan ikut melakukan pengecekan.
Di samping itu melakukan pengecekan dokumen terhadap warga yang masuk dalam pengecualian seperti bekerja atau dinas, jenguk keluarga sakit, kunjungan duka, dan kepentingan persalinan.
"Misalnya, ASN, TNI, dan Polri. Petugas akan meminta surat tugas. Kemudian, meminta hasil Tes PCR. Selain itu juga tes rapid antigen dan GeNose," ungkap Heri.
Sementara pihak swasta juga menyertakan surat tugas. Dia juga wajib menyerahkan bukti tes rapid atau PCR.
Untuk kendaraan logistik juga demikian. Mereka harus negatif tes PCR.