Ramadhan 1442 H

Terkait SE Mendagri - Program Singgah Sahur Gubernur Sumbar, Audy: Nanti Kita Saling Mengingatkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan berkumpul saat Bulan Ramadan 1442 H. 

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Wakil Gubernur Sumbar saat diwawancara wartawan, Rabu (5/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan berkumpul saat Bulan Ramadan 1442 H. 

Sehubungan SE Mendagri, kiranya berpengaruh terhadap program singgah sahur Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) bakal dikurangi hingga ditiadakan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menanggapi tindak lanjut dari SE Mendagri, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, kegiatan berkumpul saat Ramadan dikurangi untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Sumbar.

"Kita patuhi, artinya memang terlihat oleh pusat, mungkin secara nasional penyebaran Covid-19 dari pengerahan atau kegiatan kumpul bersama," kata Audy.

Ada pembatasan buka puasa bersama dan larangan open house, bagaimana dengan program singgah sahur Gubernur Sumbar?

Wagub Audy menegaskan terkait SE Mendagri, semua pejabat serta ASN akan mengikutu itu. 

"Pas SE ini dikeluarkan, Pak Mahyeldi kemarin sudah bertemu dengan Menko Luhut, jadi selanjutnya mengikuti surat edaran, jadi harus ditiadakan (sahur bareng), nanti kita saling mengingatkan," tambah Audy.

Sementara soal ibadah seperti Salat tarwih atau salat Idul Fitri, Wagub Audy Joinaldy menyebutkan belumlah ada petunjuk hingga saat ini.

"Artinya masih boleh dilaksanakan dan tidak ada pelarangan," sebut Audy Joinaldy.

Baca juga: Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Larangan Open House, Wagub Sumbar Ikuti Arahan Mendagri

Baca juga: Soal Larangan Mudik 2021, Wagub Sumbar: Selama NKRI, Kita Ikuti Anjuran Pusat

Surat Edaran Mendagri

Dilansir TribunPadang.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan buka (puasa) bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti, ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H.

Menanggapi surat edaran tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengemukakan bahwa jajaran Pemprov Sumbar akan mengikuti aturan yang diedarkan pemerintah pusat.

"SE kemarin ya kita patuhi, artinya memang terlihat secara nasional penyebaran Covid-19 ini dari pengerahan atau kumpul bersama, karena covid-19 ini kan droplet, makan bersama memang punya risiko cukup tinggi memang," jelas Audy Joinaldy saat ditemui, Rabu (5/5/2021).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved