Ramadhan 1442 H
Terkait SE Mendagri - Program Singgah Sahur Gubernur Sumbar, Audy: Nanti Kita Saling Mengingatkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan berkumpul saat Bulan Ramadan 1442 H.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Audy Joinaldy mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan Mendagri perihal pembatasan buka puasa bersama kecuali dalam keluarga inti.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Wagub Sumbar Audy Joinaldy: Koordinasi Dulu Bagaimana Antisipasi Terbaik
Baca juga: Larangan Mudik 2021 - Tim Gabungan Lakukan, Penjagaan Ketat di Perbatasan Masuk Sumbar
Lebih lanjut, Audy Joinaldy menegaskan untuk menindaklanjuti edaran tersebut, pihaknya bersama Kapolda akan mengundang seluruh bupati wali kota dan Kapolres untuk rapat di Polda Sumbar Jumat (7/5/2021).
Tak hanya mengenai edaran buka bersama, tapi juga kebijakan mengenai mudik karena saat ini Sumbar sudah mulai memasuki zona oranye.
"Saat ini 17 kota kabupaten oranye, sisa 2 yang kuning, ini musti menjadi atensi perhatian bersama," terang Audy Joinaldy.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/wagub-ikutinkri.jpg)