Ramadhan 1442 H

Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Larangan Open House, Wagub Sumbar Ikuti Arahan Mendagri

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house atau h

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Wakil Gubernur Sumbar saat diwawancara wartawan, Rabu (5/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Instruksi yang dituangkan melalui surat edaran (SE) tersebut, lalu ditanggapi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Wagub Sumbar mengatakan pihaknya akan mematuhi SE Mendagri Tito Karnavian yang dikeluarkan kemarin, Selasa (4/5/2021). 

"SE Pak Mendagri sudah jelas tidak boleh buka puasa bersama. Open House juga tidak boleh, nanti pasti ada penegasan dari Pemprov Sumbar terhadap seluruh Bupati Walikota dan pejabat melakukan hal yang sama," tegas Audy.

Audy menambahkan, surat edaran tersebut dibuat dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kalau untuk halal bihalal boleh pakai zoom, saya tidak open house," kata Audy.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Sebentar Lagi, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Kita Dukung Posko di Perbatasan

Wakil Gubernur Sumbar saat diwawancara wartawan, Rabu (5/5/2021).
Wakil Gubernur Sumbar saat diwawancara wartawan, Rabu (5/5/2021). (TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA)

Sebagaimana diketahui,  Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan dan larangan open house/ halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut Tito meminta para gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa langkah, yaitu melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021.

Kemudian, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

Baca juga: Terkait SE Mendagri Batasi Buka Puasa Bersama Selama Ramadan, Wagub Sumbar Tegaskan Siap Patuhi

Baca juga: Soal Larangan Mudik 2021, Wagub Sumbar: Selama NKRI, Kita Ikuti Anjuran Pusat

Surat Edaran Mendagri

Dilansir TribunPadang.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan buka (puasa) bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti, ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H.

Menanggapi surat edaran tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengemukakan bahwa jajaran Pemprov Sumbar akan mengikuti aturan yang diedarkan pemerintah pusat.

"SE kemarin ya kita patuhi, artinya memang terlihat secara nasional penyebaran Covid-19 ini dari pengerahan atau kumpul bersama, karena covid-19 ini kan droplet, makan bersama memang punya risiko cukup tinggi memang," jelas Audy Joinaldy saat ditemui, Rabu (5/5/2021).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved