Larangan Mudik 2021
Pos Sekat di Pasaman dan Pasaman Barat Rampung, Siap Antisipasi Pemudik yang Masuk ke Sumbar
Pos penyekatan di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah berdiri guna mencegah pemudik masuk ke Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pos penyekatan di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah berdiri guna mencegah pemudik masuk ke Sumatera Barat (Sumbar).
Pos sekat di Kabupaten Pasaman didirikan di Muaro Cubadak Kecamatan Rao, dan di Mapattunggul Kecamatan Mapat Tunggul.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau pos penyekatan sudah didirikan.
"Pos penyekatan sudah didirikan, kami sudah beroperasi sejak Rabu (28/4/2021) yang lalu," kata AKBP Dedu Nur Andriansyah, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Tak Ada Penyekatan di Pintu Masuk Sumatera Barat walau Mudik 2021 Dilarang, Mahyeldi: Butuh Biaya
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal mengatakan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat ada satu pos sekat telah didirikan.
"Kami sudah mendirikan pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar," kata AKP Defrizal.
Berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dilaksanakan mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Masa peniadaan mudik, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori yang diperbolehkan lewat adalah keperluan Dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, dan kepentingan persalinan.
Baca juga: Belum Ada Penyekatan di Wilayah Perbatasan oleh Pemprov Sumbar, Wagub: Harus Koordinasi Dulu
Baca juga: 10 Titik Lokasi Penyekatan Perbatasan Sumatera Barat yang Dilakukan Polda Sumbar Jelang Idul Fitri
Titik lokasi penyekatan di Sumatera Barat:
1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)
2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)
3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)