Larangan Mudik 2021

Pos Sekat di Pasaman dan Pasaman Barat Rampung, Siap Antisipasi Pemudik yang Masuk ke Sumbar

Pos penyekatan di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah berdiri guna mencegah pemudik masuk ke Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI MUDIK - Simak peraturan baru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Berikut isi lengkapnya. 

6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)

7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)

8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)

9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).

10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)

Baca juga: Selama Lebaran Objek Wisata di Padang Tetap Buka, Hendri Septa: Penyekatan Perbatasan Belum Pasti

Baca juga: UPDATE Pos Penyekatan Masuk Sumbar, Kabid Humas Polda: Jangan Sampai KecewaTiba di Perbatasan

Update Pos Penyekatan

Dilansir TribunPadang.com, update pos penyekatan bagi perantau yang akan memasuki wilayah Sumatera Barat (Sumbar), hingga Kamis (29/4/2021).

Polda Sumbar telah membuat Pos Penyekatan agar masyarakat tidak berbondong-bondong masuk ke Sumatera Barat menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada 10 titik Pos Sekat didirikan di wilayah Polda Sumbar di setiap perbatasan yang ada.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, untuk masyarakat biasa yang memilili surat negatif covid setelah melakukan tes rapid antigen akan dipertimbangkan untuk memasuki kawasan Sumbar.

"Mungkin misalnya nanti di lokasi pos itu akan dilakukan tes rapid antigen atau membawa surat kesehatan negatif covid-19. Itu akan coba dipertimbangkan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Namun, ia berharap kepada perantau yang ada untuk tidak melaksanakan mudik atau kembali ke kampung mengingat pandemi saat ini.

Dikatakannya, Pos Penyekatan sudah didirikan di perbatasan Provinsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari masyarakat yang masuk ke Sumbar.

"Karena Sumatera Barat ini berbatasan dengan Jambi, Riau, Medan (Sumut), dan Bengkulu. Makanya kita membentuk 10 titik pos penyekatan di beberapa Kabupaten," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu SetiantoKombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, untuk langkah-langkah yang diambil oleh petugas yang mengisi pos adalah melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang masuk ke Sumbar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved