Larangan Mudik 2021

Pos Sekat di Pasaman dan Pasaman Barat Rampung, Siap Antisipasi Pemudik yang Masuk ke Sumbar

Pos penyekatan di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah berdiri guna mencegah pemudik masuk ke Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI MUDIK - Simak peraturan baru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Berikut isi lengkapnya. 

"Hal yang diizinkan adalah kendaraan yang memuat Sembako dan bahan pokok. Lalu kendaraan yang memuat BBM, dan ambulance yang membawa pasien yang urgent harus dibawa ke Sumbar," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sedangkan, untuk masyarakat perorangan yang sifatnya Dinas harus membawa surat keterangan dari pimpinannya.

"Kemudian di luar itu, kita berharap kepada masyarakat dengan kesadarannya agar tidak melaksanakan mudik. Jangan sampai kecewa saat tiba di perbatasan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Petugas Polres Pesisir Selatan Tempati Pos Penyekatan di Perbatasan, Belum Ada Diminta Putar Balik

Baca juga: Belum Ada Penyekatan di Wilayah Perbatasan oleh Pemprov Sumbar, Wagub: Harus Koordinasi Dulu

Titik lokasi penyekatan di Sumatera Barat:

1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)

2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)

3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)

5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).

6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)

7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)

8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)

9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).

10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved