Larangan Mudik 2021
Petugas Polres Pesisir Selatan Tempati Pos Penyekatan di Perbatasan, Belum Ada Diminta Putar Balik
Hingga saat ini, Jajaran Polres Pesisir Selatan menyebutkan belum ada masyarakat yang masuk ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diminta putar bal
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Mengantisipasi pemudik agar tidak masuk ke Sumbar, kita melakukan penyekatan sebanyak 10 titik di perbatasan dengan provinsi tetangga," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (23/4/2021).
Kata dia, Pos Sekat akan didirikan di perbatasan seperti di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok Selatan.
"Pelaksanaan penyekatan kendaraan agar tidak masuk ke Sumbar akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.
Walaupun dilakukan penyekatan, kata dia, masih ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Sumbar.
"Kendaraan itu seperti kendaraan angkutan BBM, kendaraan yang membawa sembako, dan kendaraan bahan pokok," ujarnya.
Selain itu, juga akan diperbolehkan masyarakat masuk bagi yang berkepentingan mendesak seperti urusan Dinas dan keadaan darurat untuk berobat ke Sumbar yang dilengkapi dengan kesehatan.
Ia menyebutkan, tindakan yang diambil adalah memutar balik kendaraan pemudik yang akan memasuki perbatasan wilayah Sumbar.
Pihaknya juga akan mewaspadai pemudik dengab modus truk diisi pemudik, travel gelap, gunakan mobil ambulance, dan lain-lain.
Baca juga: Contoh Hasil Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui: Pertanian Perkebunan Perikanan Hutan Peternakan
Baca juga: 800 Orang Terjaring Razia Masker di Padang, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Titik Lokasi Penyekatan di Sumatera Barat
1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)
2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)
3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)
5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).
6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)
7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)
8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)
9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).
10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)
Dilansir TribunPadang.com, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) demi menekan penambahan kasus positif Covid-19 jelang Hari Raya Idulfitri 2021.
Meski kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku, pemerintah telah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian.
Peraturan itu dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan ditandatangani Kasatgas sekaligus Ketua BNPB Doni Monardo.
Dalam Addendum Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, pengetatan syarat perjalanan berlaku mulai Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021. Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.
Oleh karena itu, bagi Anda yang tetap memutuskan mudik pada tanggal tersebut masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: Semua Moda Transportasi Dilarang Masuk Sumbar 6-17 Mei 2021, Pemprov akan Buat Sekat di Pintu Masuk
Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mudik sebelum larangan tersebut berlaku?
Bagi Anda yang ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat utama yang wajib dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Berdasarkan addendum, perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak atau rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Hasil tes yang diperlukan adalah dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan itu juga berlaku bagi Anda yang ingin pergi ke luar kota naik bus atau moda transportasi darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib dilakukan rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE No 13 tersebut.
Baca juga: Pintu Masuk Sumbar Tak akan Disekat Meski Mudik Dilarang, Gubernur Mahyeldi: Menggerus APBD
Baca juga: Personel TNI dan Polri Dikerahkan Antisipasi Massa ke Jakarta, Akses Masuk di Karawang Disekat
Tak hanya itu, pelaku perjalanan dalam negeri juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia. Syarat ini berlaku pula pada seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Larangan Mudik, Anda Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Tetap Bepergian Keluar Kota