Semua Moda Transportasi Dilarang Masuk Sumbar 6-17 Mei 2021, Pemprov akan Buat Sekat di Pintu Masuk
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan k
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.
Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pada dasarnya Kementerian Perhubungan siap melakukan pelarangan mudik total mulai 6-17 Mei 2021," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar Era Oktaviady usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Auditorium Gubernuran, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Kadishub Padang, Dian Fakri Tegaskan Belum Dapat Juklak
Baca juga: Pemerintah Beri Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik, Hingga Pembatasan Moda Transportasi Umum
Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Kadishub Padang, Dian Fakri Tegaskan Belum Dapat Juklak
Pelarangan itu dengan ketentuan, masyarakat tidak dilarang untuk melakukan cuti bersama, tapi dilarang untuk keluar daerah.
Pihak-pihak yang dilarang mudik prioritasnya ialah ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Era Oktaviady menyampaikan ada beberapa pengecualian, untuk pelaku perjalanan dinas seperti ASN dan lainnya.
Selain itu, pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Baca juga: Organda Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Mudik 2021, Khawatirkan Angkutan Tak Beroperasi
Baca juga: Pintu Masuk Sumbar Tak akan Disekat Meski Mudik Dilarang, Gubernur Mahyeldi: Menggerus APBD
Baca juga: Tak Ada Penyekatan di Pintu Masuk Sumatera Barat walau Mudik 2021 Dilarang, Mahyeldi: Butuh Biaya
Seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.
"Pengecualian pelarangan juga diberlakukan untuk layanan distribusi logistik. Angkutan barang tidak ada pembatasan, karena itu khusus untuk angkutan bahan pokok," ungkap Era Oktaviady.
Selanjutnya, Era Oktaviady menjelaskan mengenai kebijakan pengendalian transportasi darat.
Kendaraan yang dilarang, kata dia, kendaraan angkutan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai dan penyeberangan.
"Pengawasan akan dilaksanakan melalui koordinasi TNI, Polri dan Pemda setempat," terang Era Oktaviady.
Baca juga: Pengelola PO MPM Tanggapi Larangan Mudik Lebaran, Digna: Kami Jalankan Sesuai Prosedur
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pengurus MPM Padang: Belum Ada Informasi Resminya
Baca juga: Soal Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, Dampaknya Bikin Pengusaha Transportasi Menangis