Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pengurus MPM Padang: Belum Ada Informasi Resminya

Pengurus PO Mutia Putri Mulia atau disingkat MPM Kota Padang, Digna Kasandra, mengaku sudah mendapatkan infomasi pelarangan mudik tahun ini.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
busmpm.com
Ilustrasi Bus MPM 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah pusat mengeluarkan larangan atau meniadakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

Pelarangan mudik lebaran ini mulai diberlakukan pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Pengurus PO Mutia Putri Mulia atau disingkat MPM Kota Padang, Digna Kasandra, mengaku sudah mendapatkan infomasi pelarangan mudik tahun ini dari media massa.

Baca juga: Soal Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, Dampaknya Bikin Pengusaha Transportasi Menangis

Namun sejauh ini, belum ada informasi resmi dari Dinas Perhubungan kepada perusahan soal pelarangan penumpang mudik.

"Belum ada informasi resminya ke perusahaan. Jadi sampai saat ini masih simpang siur pelarangan ini," kata Digna Kasandra, Senin (29/3/2021).

Menurut Digna, jika memang sudah ada surat resmi dari pemerintah, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.

"Kalau memang nanti sudah ada surat resminya, kita menerimanya dan menjalankan sesuai prosedurnya," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respon Pengurus PO NPM Sumbar

Dikatakannya, saat lebaran tahun 2019 lalu, karena pelarangan mudik, semua unit bus tidak beroperasi sama sekali.

Sementara biasanya ada 2 sampai 3 unit bus MPM yang beroperasi setiap harinya.

"Tahun lalu lebih kurang selama sebulan kita tidak jalan karena ada pandemi dan palarangan mudik," kata Digna.

Setelah kasus covid-19 mulai melandai, bus MPM yang beroperasi dikurangi menjadi satu unit setiap harinya.

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bukan Hanya Berlaku untuk ASN

Selain itu, jumlah penumpang juga dikurangi untuk jaga jarak, hanya lima puluh persen kursi dibolehkan diisi.

Menurutnya, dampak pelarangan sangat dirasakan dengan berkurangnya penumpang dan juga pendapatan.

Jika memang pemerintah serius melakukan pelarangan mudik, dikatakan Digna, harus jelas dulu aturannya.

"Kita berharap pelarangan jelas dulu, apa alasan dan kendalanya penumpang tidak diperbolehkan mudik, sedangkan corona sudah ditemukan vaksinnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, juga harus jelas prosedur bagi yang tetap mudik, seperti apa saja yang harus disiapkan penumpang.

"Seharusnya ada semacam surat-surat yang harus dilengkapi penumpang, agar tetap bisa pulang mudik," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved