Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bukan Hanya Berlaku untuk ASN
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021.
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengadakan rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H Ogan Komering Ilir, Kayu Agung: Jadwal Imsak, Buka Puasa & Shalat
Baca juga: Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H Musi Rawas Utara, Rupit: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Shalat
Kemudian sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Adapun pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.
Hal tersebut kerap kali terjadi terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, maka salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi diharapakan bisa berjalan maksimal.
Baca juga: Daftar Nama Pembalap MotoGP 2021 dan Link Live Streaming Trans7 MotoGP Qatar 2021
Baca juga: 5 Warga Sumbar Korban Kebakaran Matraman Dimakamkan di Kayu Tanam, Polisi: Jenazah Masih di Jambi
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya meminta seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal membatasi kegiatan ke luar kota.
Hal tersebut harus dilakukan agar peningkatan angka Covid-19 di Tanah Air tidak kembali terjadi.
"Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan ke luar kota," kata Ida.
Ida menuturkan, terkait ketentuan-ketentuan pembatasan pergerakan ke luar kota tersebut pihaknya akan menunggu arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, maka dapat diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pekerja dalam membatasi aktivitasnya ke luar kota.