Larangan Mudik 2021

Petugas Polres Pesisir Selatan Tempati Pos Penyekatan di Perbatasan, Belum Ada Diminta Putar Balik

Hingga saat ini, Jajaran Polres Pesisir Selatan menyebutkan belum ada masyarakat yang masuk ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diminta putar bal

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Lalu Lintas Tahun Baru Pesisir Selatan 

Dilansir TribunPadang.com, Polres Pesisir Selatan sudah dirikan 2 Pos Penyekatan di perbatasan Sumatera Sumatera Barat (Sumbar), Senin (26/4/2021).

Hal itu dilaksanakan dalam mengantisipasi kedatangan pemudik masuk ke Sumbar.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo membenarkan telah didirikan sebanyak 2 Pos Penyekatan.

"Pos sudah didirikan di perbatasan Provinsi Sumbar - Provinsi Jambi, yaitu di Sako perbatasan Bengkulu - Sumbar," kata AKBP Sri Wibowo.

Selanjutnya, Pos Penyekatan juga didirikan di Silaut untuk mengantisipasi pemudik masuk ke Sumbar.

"Besok (Selasa 27/4/2021-red) Insya Allah personel sudah akan menempati pos yang sudah didirikan," katanya.

AKBP Sri Wibowo menyebutkan, pelintas tidak akan mudah masuk ke Sumatera Barat saat melintas di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

"Pelintas wajib melengkapi negatif PCR. Kalau belum punya surat PCR, maka wajib di rapid antigen di tempat," ujar AKBP Sri Wibowo.

AKBP Sri Wibowo mengatakan terhadap masyarakat yang tidak bersedia untuk melakukan rapid antigen akan diminta kembali.

"Jika tidak bersedia rapid antigen, wajib balik kanan," kata Kapolres AKBP Sri Wibowo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada 10 titik lokasi penyekatan.

"Mengantisipasi pemudik agar tidak masuk ke Sumbar, kita melakukan penyekatan sebanyak 10 titik di perbatasan dengan provinsi tetangga," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (23/4/2021).

Kata dia, Pos Sekat akan didirikan di perbatasan seperti di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok Selatan.

"Pelaksanaan penyekatan kendaraan agar tidak masuk ke Sumbar akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.

Walaupun dilakukan penyekatan, kata dia, masih ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Sumbar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved