Maklumat dan Tausiyah MUI Sumbar Soal Penyelenggaraan Ibadah Puasa di Masa Pandemi Covid-19
Maklumat dan Tausiyah MUI Sumbar Soal Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan maklumat dan tausiyah terkait penyelenggaraan ibadah di masa pandemi Covid-19.
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa mengatakan, sebagai seorang mukmin ada dua usaha untuk menanggulangi wabah pandemi Covid-19.
Pertama, usaha bersifat lahiriah secara medis dan lain-lain.
Baca juga: Lamang Tapai, Jajanan Tradisional Khas Minangkabau yang Digemari saat Ramadhan
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sumbar, Minta Jemaah Patuhi Prokes
Kedua usaha bersifat batiniah mendekatkan diri pada Allah.
"Atas pertimbangan itulah, majelis ulama menyampaikan maklumat dan tausiyah pada umat, ada enam maklumat dan enam tausiyah," ungkap Gusrizal Gazahar saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang diikuti secara virtual di Auditorium Gubernuran, Senin (1/4/2021).
Pertama, kata Gusrizal Gazahar, kaum muslimin tetap wajib menjalankan kewajiban puasa Ramadhan walaupun dalam kondisi wabah Covid-19 selama tidak memiliki ‘udzur syar’i yang membolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban meng-qadha di luar bulan Ramadhan atau ‘udzur syar’i yang membolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah.
"Jadi situasi dan kondisi Covid-19 tidak menjadi halangan kaum muslim menjalankan kewajiban puasa," tegas Gusrizal Gazahar.
Kedua, pelaksanaan qiyam Ramadhan di malam hari seperti sholat tarawih, witir, tadarus Al-Qur`an dan berbagai ubudiyah lainnya dapat dilakukan di masjid, mushalla ataupun surau, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Ketiga, setiap kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.
Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan sholat berjamaah, di mana kaum muslimin dituntut merapatkan saf untuk kesempurnaan sholat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW namun dibolehkan memakai masker untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Maklumat ketiga kaum muslimin menjaga jarak bukan hanya di masjid saja, tetapi juga di tempat-tempat di manapun berhimpun kecuali dalam salat."
"MUI Sumbar memaklumatkan agar saf salat kembali dirapatkan sesuai tuntunan rasul. Ketika salat berjemaah, kaum muslim dibolehkan memakai masker," jelas Gusrizal Gazahar.
Keempat, bagi jamaah yang dalam keadaan sakit (demam atau sejenisnya yang mengindikasikan kepada ciri-ciri penderita Covid-19, diharapkan tidak beribadah di masjid, musala, surau, atau tempat keramaian lainnya, sehingga tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain.
Buya Gusrizal Gazahar menambahkan, mengingat adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) setelah vaksinasi Covid-19 yang bisa berdampak kepada kelemahan fisik dan lainnya, maka MUI menganjurkan vaksinasi dilakukan di luar waktu puasa karena puasa Ramadhan adalah kewajiban sedangkan vaksinasi adalah salah satu alternatif yang bersifat anjuran.