Soal Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Renjana Anak 16 Tahun di Padang, LBH Tuntut Hal Ini
Soal Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Renjana Anak 16 Tahun di Padang, LBH Tuntut Hal Ini
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Dirinya berpandangan ketidaktahuan atas hukum menjadi sasaran empuk dalam kasus tersebut.
"Karena pelaku tidak dibebaskan, keluarga pelaku melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang."
"Seperti yang disampaikan keluarga ketika mendatangi LBH. Saya merasa sejumlah uang itu jebakan oleh keluarga pelaku dan ayah korban yang tidak tahu hukum," terang Ranti.
Keluarga korban selalu didatangi, ditanyakan mengenai uang.
Akhirnya barulah keluar surat panggilan ke keluarga korban atas dugaan tindak pindak penggelapan.
Atas surat panggilan itu, LBH memutuskan untuk mendampingi keluarga korban.
LBH sangat menyesalkan saat pendampingan keluarga korban di kepolisian.
Dia menduga pihak kepolisian tidak paham konteks dugaan penipuan dan penggelapan.
"Harusnya dalam surat perjanjian itu harus memenuhi empat unsur sehingga bisa sah. Tapi dalam perjanjian perdamaian tersebut yang tampak justru kausal tidak halal."
"Ini melawan peraturan perundangan-perundangan. Harusnya polisi paham," tegas Ranti.
Pasca kejadian, keluarga korban dan korban mendapat victim blaming bahwasanya kejadian itu ialah kejadian yang diakibatkan karena si korban yang salah.
Namun karena dia adalah anak dan orang dewasa tidak mampu berfikir, itu membuat dia depresi dan trauma.
Kemudian, ancaman ke keluarga semakin memperburuk keadaan korban.
LBH meyakini terhadap pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban adalah dapat dikategorikan restitusi (penggantian) hak untuk pemulihan korban.
Setiap anak yang menjadi korban berhak memperoleh restitusi.