Soal Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Renjana Anak 16 Tahun di Padang, LBH Tuntut Hal Ini
Soal Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Renjana Anak 16 Tahun di Padang, LBH Tuntut Hal Ini
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Renjana (nama samaran) menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pacarnya sendiri inisial R.
Hal itu ia alami pada awal Februari 2021 lalu.
Kasus tersebut mulai ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah pada 3 Februari 2021.
Baca juga: Kisah Siswi SMA di Padang Depresi Setelah Disetubuhi Pacar, Orang Tua pun Terancam Dipenjara
Baca juga: Kisah Athikah Maharani Liamdas, Penyandang Down Syndrome Raih Medali Emas Cabor Renang
R ditangkap serta dikenai pasal 332 KUHP karena telah melarikan perempuan di bawah umur.
Oknum pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akan tetapi keluarga R tidak terima atas penangkapan dan penahanan tersebut.
Keluarga R terus-menerus mendatangi keluarga korban.
Pihak keluarga tersangka pun memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban disertai bukti kwitansi untuk biaya pengobatan.
Kemudian, ada tawaran dari keluarga pelaku untuk upaya perdamaian dan dibuatlah surat perjanjian perdamaian.
Baca juga: Nekat Berenang Tempat Remaja, Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Alba Resort Lubuk Alung
Namun, laporan tidak bisa dicabut karena merupakan delik biasa bukan delik aduan.
Oleh karena laporan tidak bisa dicabut, keluarga pelaku kemudian meminta Ibu Renjana untuk memulangkan kembali uang tersebut.
Ibu Renjana hanya menyanggupi pengembalian uang senilai Rp12 Juta, namun keluarga pelaku meminta uang tersebut dikembalikan utuh.
Akhirnya keluarga korban dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Pengacara keluarga korban, Decthree Ranti Putri, menegaskan surat perjanjian perdamaian yang dibuat keluarga korban memang tidak serta merta bisa mencabut dan menghapus laporan.