DLH Padang Berikan Insentif Bagi yang Melaporkan Pelanggar Buang Sampah Sembarangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan aturan pemberian intensif bagi warga yang melaporkan pelaku buang sampah sembarangan mas

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Sampah menggunung di TPA Air Dingin, Kota Padang. Foto diambil pada Jumat (12/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan aturan pemberian intensif bagi warga yang melaporkan pelaku buang sampah sembarangan masih berlaku.

"Masih berlaku, sudah lebih sepuluh orang yang dilaporkan, belum ada kita sidangkan karena pandemi Covid-19," kata Mairizon, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, lebih sepuluh orang yang dilaporkan ini sudah diberikan peringatan dan pelaporan mendapatkan insentif.

Baca juga: TPA Air Dingin Padang Diperkiran Penuh di Tahun 2026, Kadis LH: Penguraian Terkendala Biaya

Baca juga: Penampakan TPA Air Dingin Padang, Sampah Menggunung, Warga Sekitar Mulai Resah

Baca juga: Antrean Truk Sampah di TPA Air Dingin Sudah Terurai, Mairizon Ungkap Kendalanya Lama Perbaikannya

Lokasi pembuangan sampah yang dilaporkan ada di Koto Tangah, Lubeg, dan beberapa daerah lainnya.

"Pelanggaran pribadi, namun ada satu dari pabrik, sudah kita berikan peringatan juga," ungkapnya.

DLH akan memberikan intensif kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran buang sampah sebesar Rp 100.000.

Baca juga: Viral Video Truk Sampah di Padang Tak Bisa Masuk TPA Air Dingin, Kadis LH Sebut Alat Berat Rusak

Baca juga: PT Semen Padang Berkomitmen, Wujudkan Personel Satpam yang Profesional

Baca juga: Limbah B3 Covid-19 Dibakar di Pabrik Semen Padang, DLH: Masker Medis Dilarang Dibuang Ke TPA

Pelaporan bisa melalui nomor WhatsApp DLH Padang berikut 08116618603

"Kami berikan insentif Rp 100. 000 dengan pelaporan dalam bentuk video, video bukan sebagai alat bukti dipengadilan hanya untuk dasar mencari pelaku," kata Mairizon.

Video tersebut dilarang diposting ke media sosial guna menjaga baik pelaku pelanggaran buang sampah.

Setelah pelaku ditemukan, pelaku akan dipanggil dan dibuatkan berita acaranya, untuk disidangkan.

Baca juga: Kapolresta Padang Sebut Oknum Satpam yang Tusuk 2 Korban, Ternyata Residivis dan Mantan Preman

Baca juga: Maling Rela Nginap di Toko Demi Curi Celana Dalam, Aksi Ketahuan Satpam Saat Hendak Keluar

Baca juga: Maling Rela Nginap di Toko Demi Curi Celana Dalam, Aksi Ketahuan Satpam Saat Hendak Keluar

Lanjutnya, setelah berita acara lengkap data pelaku pembuang sampah, pelaku dalam video akan diserahkan kepada Satpol PP untuk penegakan hukuman.

"Jika lengkap datanya, orang ini akan dibawa ke pengadilan dengan petugas dl sebagai sanksi pelapor," ungkapnya.

Lanjutnya, orang yang melanggar aturan buang sampah ini seperti orang yang membuang sampah diluar jam lima sore sampai lima pagi.

"Orang yang tidak memilah sampah dan orang yang mencampurkan sampah domestik dengan limbah berbahaya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved