BPK Jelaskan Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Rp 4,9 M dan Penggunaan Dana Covid Sebesar Rp 49 M
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menjelaskan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan dana Penanganan Covid-
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menjelaskan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan dana Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penanganan Pandemi Covid-19 terkait adanya dana dari realokasi dan refocusing sekitar Rp 400 miliar.
Hanya saja waktu yang tersisa sangat singkat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Padang, Ditemukan 48 Kasus Positif Baru, Sudah 13.680 Sembuh
Baca juga: Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas, Program Nasional
Baca juga: BPK Sumbar Raih Penghargaan dari KPPN Padang, Satker dengan Nilai Transaksi KKP Terbanyak
"Kemarin pada saat melakukan pemeriksaan, yang baru bisa dituntaskan dan disajikan di dalam laporan itu ada dua temuan terkait handsanitizer," ungkap Yusnadewi, Kamis (25/2/2021).
Walaupun lanjutnya, terkait hal lain juga sudah ada indikasi, BPK berencana masih melanjutkan di pemeriksaan terincinya.
Pihaknya akan mencoba melihat dan mendalami kembali hal-hal yang masih belum tuntas pada saat PDTT.
Terkait nilai-nilainya, Yusnadewi menyampaikan khusus terkait masalah yang sedang hangat saat ini, ada dua angka.
Baca juga: Gaji ASN Pemko Padang Bulan Januari 2021 Telat Dibayar, BPKAD Sebut Ada Perubahan Sistem
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Perusahaan Batik Mengadakan Hand Sanitizer
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Perusahaan Batik Mengadakan Hand Sanitizer
Rinciannya, Rp 4,9 miliar yang merupakan indikasi kerugian yang harus dikembalikan.
"Itu sudah clear harus dikembalikan sebagai tindaklanjutnya. Rekomendasi BPK menyebut bahwa atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp4,9 miliar itu agar diproses sesuai ketentuan," jelas Yusnadewi.
Menurut Yusnadewi, hal itu harus diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
TAPD yang harus memproses siapa yang dikenakan pengembaliannya berdasarkan LHP BPK.
Akan tetapi tetap harus diproses untuk menetapkan tanggungjawabnya, kalau secara damai, nanti dikeluarkan surat ketetapan tanggung jawab mutlak.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Rabu (24/2/2021) Pagi, Sudah 28.750 Warga Terinfeksi Covid-19 dan 26.991 Sembuh
Baca juga: Jumlah Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Padang Bertambah 13 Kasus, Pasien Sembuh Tambah 15 Orang
Baca juga: Kabar Buruk Jelang Laga Lazio Vs Bayern Muenchen, Benjamin Pavard Dipastikan Absen Gegara Covid-19
Jika tidak bersedia secara damai, kepala daerah bisa mengeluarkan SK pembebanan untuk pegawai negeri non bendahara.
"Kalau BPBD ini yang seharusnya memproses adalah Pemerintah Provinsi Sumbar. Kami meminta itu dikembalikan ke kas daerah Rp4,9 miliar," jelas Yusnadewi.