BPK Jelaskan Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Rp 4,9 M dan Penggunaan Dana Covid Sebesar Rp 49 M
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menjelaskan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan dana Penanganan Covid-
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Kemudian terkait dengan angka senilai Rp49 miliar, angka itu juga tercantum dalam LHP BPK.
Yusnadewi menyebut, kasusnya adalah pembayaran yang dilakukan secara tunai, tapi BPK tidak bisa langsung mengatakan indikasi kerugian daerah.
"Hal itu belum tahu, tapi di dalam Rp49 miliar itu, Rp4,9 tadi. Itu adalah bagian dari Rp49 miliar. Sebanyak Rp4,9 ini yang sudah bisa dipastikan kerugian daerah," terang Yusnadewi.
Baca juga: Sumbar Kembali Zona Oranye Covid-19, Padang, Bukittinggi dan 13 Daerah Lainnya Sudah Kuning
Baca juga: UPDATE Covid-19 Padang Senin 22 Februari 2021 Pagi: 14.223 Positif, 13.590 Sembuh dan 283 Meninggal
Baca juga: Aurel Hermansyah Terpapar Covid-19, Bagaimana Rencana Pernikahannya dengan Atta Halilintar?
Kemudian, Yusnadewi melanjutkan dari Rp49 miliar tersebut pihaknya menyorot cara BPBD melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
"BPK mempertanyakan, mengapa itu dibayarkan secara tunai? Itu adalah indikasi yang harus kami telusuri."
"Kita tindaklanjuti, di antara Rp49 miliar itu, ternyata memang terbukti dari dua kasus yang sudah kami dalami terkait pengadaan handsanitizer 100 ml dan 500 ml, kita menemukan ada mark up sebesar Rp4,9 miliar," ungkap Yusnadewi.
Yusnadewi menyebut, di luar Rp4,9 miliar itu bisa saja masih ada masalah.
BPK berharap punya waktu untuk menelusuri pada saat pemeriksaan atas LHPD nanti.
"Kenapa kita pertanyakan ini pembayaran tunai, ini karena Pemprov Sumbar sudah menerapkan nagari cash management, bekerja sama dengan Bank Nagari."
"Tidak ada lagi pembayaran tunai, seharusnya bisa transfer. Ini yang kita curigai, kenapa tunai? Itu yang menjadi titik indikasi yang harus kami telusuri," imbuh Yusnadewi. (*)