Baru Rp 1,1 Miliar Kerugian Daerah yang Dikembalikan, Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Sumbar
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengungkap dana senilai Rp 49 miliar yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengungkap dana senilai Rp 49 miliar yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Menurutnya, hal itu terkait pembayaran yang dilakukan secara tunai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar kepada pihak ketiga.
Namun, hingga saat ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK itu tidak bisa langsung mengatakan indikasi kerugian daerah.
Yusnadewi mengatakan, pembayaran tunai itu diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah tersebut.
"Sampai saat ini sudah tindaklanjutnya, pengembaliannya sebesar Rp 1,1 miliar dari indikasi angka kerugian daerah sebesar Rp4,9 miliar," tutur Yusnadewi.
Ia melanjutkan, masih ada sekitar Rp3,8 miliar, merupakan angka yang belum dikembalikan.
Baca juga: BPK Jelaskan Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Rp 4,9 M dan Penggunaan Dana Covid Sebesar Rp 49 M
"Kami masih menunggu sampai 29 Februari 2021. Kita akan lihat seperti apa," terang Yusnadewi.
Akan tetapi juga harus diingat, lanjut Yusnadewi, ada rekomendasi lain selain pengembalian.
Termasuk rekomendasi yang diharapkan bisa mencegah terjadinya hal yang sama.
"Rekomendasi itu misalnya pemberian sanksi. Ini juga belum dilakukan," tambah Yusnadewi.
Yusnadewi mengungkap alasan kenapa membuat rekomendasi untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebab, PNS itu ada penegakkan disiplin dan harusnya mengacu ke hal tersebut.
"Ini sudah pelanggaran ringan, menengah atau berat. BPK tidak berhak memberikan sanksi, yang berhak memberikan sanksi pemerintah Provinsi Sumbar," terang Yusnadewi.
Yusnadewi menyebut, di luar Rp4,9 miliar itu bisa saja masih ada masalah.
BPK berharap punya waktu untuk menelusuri pada saat pemeriksaan atas LHPD nanti.
"Kenapa kita pertanyakan ini pembayaran tunai, ini karena Pemprov Sumbar sudah menerapkan nagari cash management, bekerja sama dengan Bank Nagari."
"Tidak ada lagi pembayaran tunai, seharusnya bisa transfer. Ini yang kita curigai, kenapa tunai?
Itu yang menjadi titik indikasi yang harus kami telusuri," imbuh Yusnadewi.
Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer, Pansus DPRD Sumbar: Harga dari Rp 9 Ribu Menjadi Rp 35 Ribu
Terkait Temuan LHP
Dilansir TribunPadang.com, BPK Perwakilan Sumbar menjelaskan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan dana Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penanganan Pandemi Covid-19 terkait adanya dana dari realokasi dan refocusing sekitar Rp 400 miliar.
Hanya saja waktu yang tersisa sangat singkat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Padang, Ditemukan 48 Kasus Positif Baru, Sudah 13.680 Sembuh
Baca juga: Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas, Program Nasional
Baca juga: BPK Sumbar Raih Penghargaan dari KPPN Padang, Satker dengan Nilai Transaksi KKP Terbanyak
"Kemarin pada saat melakukan pemeriksaan, yang baru bisa dituntaskan dan disajikan di dalam laporan itu ada dua temuan terkait handsanitizer," ungkap Yusnadewi, Kamis (25/2/2021).
Walaupun lanjutnya, terkait hal lain juga sudah ada indikasi, BPK berencana masih melanjutkan di pemeriksaan terincinya.
Pihaknya akan mencoba melihat dan mendalami kembali hal-hal yang masih belum tuntas pada saat PDTT.
Terkait nilai-nilainya, Yusnadewi menyampaikan khusus terkait masalah yang sedang hangat saat ini, ada dua angka.
Baca juga: Gaji ASN Pemko Padang Bulan Januari 2021 Telat Dibayar, BPKAD Sebut Ada Perubahan Sistem
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Perusahaan Batik Mengadakan Hand Sanitizer
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Perusahaan Batik Mengadakan Hand Sanitizer
Rinciannya, Rp 4,9 miliar yang merupakan indikasi kerugian yang harus dikembalikan.
"Itu sudah clear harus dikembalikan sebagai tindaklanjutnya. Rekomendasi BPK menyebut bahwa atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp4,9 miliar itu agar diproses sesuai ketentuan," jelas Yusnadewi.
Menurut Yusnadewi, hal itu harus diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
TAPD yang harus memproses siapa yang dikenakan pengembaliannya berdasarkan LHP BPK.
Akan tetapi tetap harus diproses untuk menetapkan tanggungjawabnya, kalau secara damai, nanti dikeluarkan surat ketetapan tanggung jawab mutlak.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Rabu (24/2/2021) Pagi, Sudah 28.750 Warga Terinfeksi Covid-19 dan 26.991 Sembuh
Baca juga: Jumlah Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Padang Bertambah 13 Kasus, Pasien Sembuh Tambah 15 Orang
Baca juga: Kabar Buruk Jelang Laga Lazio Vs Bayern Muenchen, Benjamin Pavard Dipastikan Absen Gegara Covid-19
Jika tidak bersedia secara damai, kepala daerah bisa mengeluarkan SK pembebanan untuk pegawai negeri non bendahara.
"Kalau BPBD ini yang seharusnya memproses adalah Pemerintah Provinsi Sumbar. Kami meminta itu dikembalikan ke kas daerah Rp4,9 miliar," jelas Yusnadewi.
Kemudian terkait dengan angka senilai Rp49 miliar, angka itu juga tercantum dalam LHP BPK.
Yusnadewi menyebut, kasusnya adalah pembayaran yang dilakukan secara tunai, tapi BPK tidak bisa langsung mengatakan indikasi kerugian daerah.
"Hal itu belum tahu, tapi di dalam Rp49 miliar itu, Rp4,9 tadi. Itu adalah bagian dari Rp49 miliar. Sebanyak Rp4,9 ini yang sudah bisa dipastikan kerugian daerah," terang Yusnadewi.
Baca juga: Sumbar Kembali Zona Oranye Covid-19, Padang, Bukittinggi dan 13 Daerah Lainnya Sudah Kuning
Baca juga: UPDATE Covid-19 Padang Senin 22 Februari 2021 Pagi: 14.223 Positif, 13.590 Sembuh dan 283 Meninggal
Baca juga: Aurel Hermansyah Terpapar Covid-19, Bagaimana Rencana Pernikahannya dengan Atta Halilintar?
Kemudian, Yusnadewi melanjutkan dari Rp49 miliar tersebut pihaknya menyorot cara BPBD melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
"BPK mempertanyakan, mengapa itu dibayarkan secara tunai? Itu adalah indikasi yang harus kami telusuri."
"Kita tindaklanjuti, di antara Rp49 miliar itu, ternyata memang terbukti dari dua kasus yang sudah kami dalami terkait pengadaan handsanitizer 100 ml dan 500 ml, kita menemukan ada mark up sebesar Rp4,9 miliar," ungkap Yusnadewi.
Yusnadewi menyebut, di luar Rp4,9 miliar itu bisa saja masih ada masalah.
BPK berharap punya waktu untuk menelusuri pada saat pemeriksaan atas LHPD nanti.
"Kenapa kita pertanyakan ini pembayaran tunai, ini karena Pemprov Sumbar sudah menerapkan nagari cash management, bekerja sama dengan Bank Nagari."
"Tidak ada lagi pembayaran tunai, seharusnya bisa transfer. Ini yang kita curigai, kenapa tunai? Itu yang menjadi titik indikasi yang harus kami telusuri," imbuh Yusnadewi. (*)
BPK Jelaskan Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Rp 4,9 M dan Penggunaan Dana Covid Sebesar Rp 49 M
Berita terkait lainnya dapat dibaca artikel yang telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul; BPK Jelaskan Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Rp 4,9 M dan Penggunaan Dana Covid Sebesar Rp 49 M