Kelakar Pj Gubernur Sumbar Hamdani Saat Temui Kepala OPD, Minta Disbud Siapkan Pantun Kegiatannya
Kelakar Pj Gubernur Sumbar Hamdani Saat Temui Kepala OPD, Minta Disbud Siapkan Pantun Kegiatannya
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
"Intinya saya ini fasilitasi saja, tempat konsultasi. Silahkan WhatsApp saja, sampaikan jika ada kendala, terutama soal penggunaan anggaran," tambah pria kelahiran Painan 58 tahun lalu ini.
Di akhir pengarahannya, Hamdani sambil berseloroh minta kepada Dinas Kebudayaan Sumbar agar bisa membantunya menyiapkan pantun untuk berbagai kegiatannya selama menjabat.
Alasannya, agar tidak sulit lagi memikirkan membuat pantun setiap ada acara, sebab tak terbiasa. (*)
Pekerjaan Prioritas
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Hamdani telah resmi dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kamis (18/2/2021).
Usai dilantik, Pj Gubernur Sumbar Hamdani fokus pada persiapan dan proses pelantikan Kepala Daerah terpilih.
"Pj Gubernur akan melantik bupati wali kota yang nanti direncanakan pada 26 Februari 2021," kata Hamdani.
Baca juga: PROFIL Pj Gubernur Sumbar Hamdani, Putra Pesisir Selatan yang Pernah Jabat Pj Gubernur Bali
Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Sumbar, Kepri, Jambi dan Bengkulu, Alwis sebagai Plh Gubernur Berakhir
Tidak hanya itu, saat sekarang yang menjadi prioritas dari pemerintah pusat yakni rapat percepatan untuk vaksin.
Dalam data terakhir, sebut Hamdani, Sumbar relatif rendah dalam penerimaan vaksin.
Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan testing PCR yang lebih tinggi.
"Ini perlu dimonitor, walaupun ini baru tingkat tenaga kesehatan karena nakes itu ujung tombak. Kalau bisa mencapai 100 persen, tentunya kepercayaan masyarakat lebih tinggi, kita berharap tidak ada kendala untuk vaksin kepada nakes," jelas Hamdani.
Selain itu, dirinya juga akan fokus pada penanganan Covid-19.
Baca juga: Mahyeldi Angkat Bicara pasca MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Sumbar, Telah Terima Ucapan Selamat
Baca juga: MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati
Hal itu sebagai tindaklanjut instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Walaupun fokusnya pada 7 provinsi, namun demikian, kata Hamdani, kepala daerah perlu mencermati terhadap wilayah yang masuk zonasi merah dan oranye.
Kemudian, pada masa seperti ini, ujar Hamdani, kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan pendanaan anggaran tentunya membutuhkan keputusan strategis.